Izin usaha Penangkapan Crustacea Di Laut adalah satu dari banyaknya surat yang harus dipersiapkan oleh pebisnis Penangkapan Crustacea Di Laut sehingga usaha bisa berjalan resmi. Kadang-kadang pebisnis terlalu memikirkan mencari profit sampai melalaikan izin usaha Penangkapan Crustacea Di Laut.
Sedangkan kalau bisnis sudah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari menambah banyaknya pangsa pasar bahkan terlepas dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Omset usaha dapat naik disebabkan sesudah memiliki izin, pengusaha dapat mengakses pelanggan yang lebih luas. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun memperoleh pasar baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pengusaha bisa juga merambah pasar seluruh dunia, menjalankan usaha export import, ataupun melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Sebaliknya jikalau Pengusaha tidak mengurus izin usaha Penangkapan Crustacea Di Laut, ada banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dianggap sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.
Jadi bagaimana caranya agar bisnis Penangkapan Crustacea Di Laut bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut cara dalam memiliki izin usaha Penangkapan Crustacea Di Laut.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Menjalankan Usaha Penangkapan Crustacea Di Laut
Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Penangkapan Crustacea Di Laut lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki oleh semua Pengusaha karna digunakan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang perlu diurus oleh Pemilik usaha Penangkapan Crustacea Di Laut adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko dan bidang usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HKI tergantung kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Penangkapan Crustacea Di Laut
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Semua Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Penangkapan Crustacea Di Laut memakai kode 03112.
Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis udang (udang windu, udang putih, udang dogol), lobster dan crustacea laut lainnya (kepiting dan rajungan) di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
Ketika pemilihan kode KBLI 03112 perlu diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 03112, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Penangkapan Crustacea Di Laut
Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Namun, kalau memakai badan usaha, usaha akan lebih kredibel karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara omset pebisnis dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan kategori usaha yang beroperasi.
Sementara jika pemilik usaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak seutuhnya berada pada owner.
Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang mesti disampaikan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner usaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai domisili usaha atau lewat online di sistem www.pajak.go.id
Dokumen untuk mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftarkan NPWP Badan musti melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Penangkapan Crustacea Di Laut
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik bisnis telah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, pengusaha sudah dapat mengajukan izin operasional, surat izin komersial, serta izin lainnya bergantung resiko jenis usaha yang berjalan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online pada sistem Online Single Submission. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika hendak membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis bisa membuat akun pada laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahapannya:
- Mendaftar melalui situs OSS;
- Memilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau non perseorangan;
- Memasukkan data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Mengecek kembali isian data serta rangkuman NIB;
- Download Surat NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Penangkapan Crustacea Di Laut
Setelah NIB muncul, baik untuk usaha , atau non-UMK pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.
Saat bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Namun jika resiko bisnis yang berjalan adalah usaha resiko menengah atau resiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menilai kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Penangkapan Crustacea Di Laut
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika bisnis dijalankan menggunakan media daring, maka akan diwajibkan perizinan lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Permohonan izin tambahan bisa dilakukan memakai Website Online Single Submission yang langkahnya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.
Ingin mendapatkan izin usaha Penangkapan Crustacea Di Laut tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha