Izin usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah jadi salah satu kewajiban yang perlu diurus oleh pengusaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah sehingga usaha dapat berjalan resmi. Ada kalanya pengusaha cuma fokus mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah.
Kenyataannya jika bisnis telah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan menambah banyaknya profit sampai lolos dari permasalahan yang merugikan usaha di masa yang akan datang.
Laba usaha bisa meningkat karna sesudah mendapat izin, pemilik usaha dapat akses pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun mendapatkan pasar baru lewat tender yang telah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pengusaha bisa juga merambah pasar luar negeri, melakukan bisnis expor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Tetapi jikalau Pebisnis abai akan izin usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan dapat dimasukkan sebagai usaha ilegal. Resikonya bisnis bisa diberi peringatan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Lalu bagaimana caranya biar bisnis Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini mekanisme dalam membuat izin usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah
Pada saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh oleh masing-masing Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai identitas dari Pengusaha.
Legalitas lain yang perlu digunakan oleh Pemilik bisnis Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk mempermudah Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Setiap Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah menggunakan kode 60201.
Jenis usaha di Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemograman dari saluran video atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi. Program televisi lengkap dapat disiarkan sendiri atau melalui distribusi pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau provider televisi satelit. Pemograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk pemakai atau dapat hanya tersedia atas dasar langganan. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933
Ketika memasukkan kode KBLI 60201 perlu mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 60201, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah
Pemilik bisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya kelebihan dan kerugian masing-masing.
Tapi jika memakai badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank memakai identitas badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta menjadi semakin transparan antara kekayaan pemilik usaha dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan bidang usaha yang akan dijalankan.
Sebaliknya jika owner memilih menjalankan bisnis memakai identitas perorangan, maka laporan keuangan, NPWP, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan hak sepenuhnya ada di pebisnis.
Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak di kota sesuai alamat usaha atau lewat digital di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan Usaha harus menyertakan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pengusaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Kalau sudah memperoleh NIB, owner usaha bisa mendaftarkan permohonan surat izin operasional, surat izin komersial, atau izin lain sesuai resiko jenis bisnis yang berjalan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital pada sistem OSS RBA. Persyaratan pendaftaran NIB adalah data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan mengurus NIB, pebisnis bisa registrasi pada halaman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:
- Log-in melalui aplikasi OSS;
- Memilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, atau non-perseorangan;
- Mengisi isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Memeriksa data serta preview NIB;
- Cetak Dokumen NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah
Setelah NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, atau non UMK pasti akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah owner usaha perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Namun jika risiko usaha yang berjalan adalah bisnis resiko menengah atau risiko tinggi, dibutuhkan izin tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah
Izin lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau usaha dipasarkan melalui media digital, maka akan dibutuhkan perizinan lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengurusan izin tambahan dapat dijalankan di Website OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Ingin mendaftarkan izin usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha