Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus dipersiapkan oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan agar bisnis dapat sah secara hukum. Ada kalanya pebisnis berfokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan.
Padahal kalau bisnis telah memperoleh izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari membesarkan jumlah penghasilan sampai terbebas dari masalah yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.
Laba usaha bisa bertambah disebabkan sesudah memperoleh izin, pebisnis bisa mengakses pelanggan yang lebih beragam. Diantaranya adalah bisa kerjasama dengan institusi lainnya, atau mendapatkan peluang baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, melakukan bisnis export import, ataupun menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Akan tetapi jikalau Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya usaha bisa diberi tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, maupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.
Terus bagaimana biar usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini mekanisme dalam memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan
Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki bagi semua Pemilik usaha karna digunakan sebagai pengenal dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang perlu dimiliki oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI tergantung kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Setiap Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan menggunakan kode 47852.
Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang perhiasan baik terbuat dari batu mulia, batu permata, batu permata tiruan, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, logam mulia ataupun bukan logam mulia yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bross, ikat pinggang dan kancing dari logam mulia (platina, emas dan perak).
Saat pemilihan kode KBLI 47852 perlu diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 47852, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan
Pebisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kerugian tersendiri.
Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karna usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara owner dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta jadi semakin jelas antara omset owner dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.
Sebaliknya jika pemilik bisnis memilih menjalankan bisnis memakai identitas perseorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Laporan pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak seutuhnya berada pada owner bisnis.
Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti owner usaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai domisili usaha atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id
Persyaratan saat mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau membuat NPWP Badan Usaha wajib menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis sudah terdaftar di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, owner usaha bisa mengajukan permohonan izin operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lainnya menyesuaikan resiko bidang usaha yang beroperasi.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online pada aplikasi Online Single Submission. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak mengurus NIB, owner usaha perlu membuat akun di laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Mendaftar melalui situs OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMK, atau badan usaha;
- Memasukkan isian data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- mengecek data-data serta review NIB;
- Cetak NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan
Setelah NIB diperoleh, baik itu usaha , ataupun non UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pengusaha perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.
Saat bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Sedangkan bila risiko bisnis yang berjalan masuk sebagai usaha risiko menengah dan resiko tinggi, diperlukan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah taat dengan undang-undang.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika usaha memakai media online, maka dibutuhkan perizinan tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan dapat dilakukan lewat Platform OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh dinas yang punya kewenangan.
Ingin mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha