Izin usaha Industri Kerupuk, Keripik, Peyek Dan Sejenisnya menjadi salah satu dokumen yang perlu disiapkan oleh pemilik bisnis Industri Kerupuk, Keripik, Peyek Dan Sejenisnya sehingga bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Terkadang pemilik usaha cuma berfokus mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Industri Kerupuk, Keripik, Peyek Dan Sejenisnya.
Kenyataannya jika bisnis sudah memiliki izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan menaikkan banyaknya penghasilan sampai terbebas dari beberapa hal yang merugikan bisnis di masa datang.
Penghasilan usaha dapat meningkat disebabkan setelah mengurus izin, pemilik bisnis bisa akses pelanggan yang luas. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan institusi lain, maupun memperoleh kesempatan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mengakses pasar negara lain, melakukan kegiatan ekspor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Tapi jika Pengusaha abai terhadap izin usaha Industri Kerupuk, Keripik, Peyek Dan Sejenisnya, ada beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.
Terus bagaimana caranya agar usaha Industri Kerupuk, Keripik, Peyek Dan Sejenisnya bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah mekanisme dalam mendapat izin usaha Industri Kerupuk, Keripik, Peyek Dan Sejenisnya.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Menjalankan Usaha Industri Kerupuk, Keripik, Peyek Dan Sejenisnya
Sekarang pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin usaha Industri Kerupuk, Keripik, Peyek Dan Sejenisnya melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus oleh masing-masing Pemilik usaha karena dijadikan sebagai bukti dari Pengusaha.
Kewajiban lain yang harus digunakan oleh Pemilik usaha Industri Kerupuk, Keripik, Peyek Dan Sejenisnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI sesuai kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Kerupuk, Keripik, Peyek Dan Sejenisnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk acuan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Seluruh Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Kerupuk, Keripik, Peyek Dan Sejenisnya kodenya adalah 10794.
Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha industri berbagai macam kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya, seperti kerupuk udang, kerupuk ikan dan kerupuk pati (kerupuk terung). Dan usaha pembuatan berbagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot dan keripik kulit, peyek teri, peyek udang. Kegiatan atau usaha pembuatan keripik/peyek dari kacang kacangan dimasukkan dalam kelompok 10793
Saat memasukkan kode KBLI 10794 harus diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna kalau keliru memakai Kode KBLI 10794, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Industri Kerupuk, Keripik, Peyek Dan Sejenisnya
Pemilik usaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis akan lebih terpercaya karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta jadi semakin jelas antara penghasilan pebisnis dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.
Tapi jika pengusaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab sepenuhnya berada pada pemilik usaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang perlu dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti owner usaha telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat diberikan kepada KPP di wilayah sesuai lokasi usaha atau secara online di situs www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan wajib mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Industri Kerupuk, Keripik, Peyek Dan Sejenisnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik usaha telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memperoleh NIB, pebisnis dapat meneruskan izin operasional, izin komersial, maupun izin lain sesuai resiko kategori bisnis yang dijalankan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online pada situs OSS. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha wajib melakukan registrasi melalui halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Log-in melalui sistem OSS;
- Pilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun non-perorangan;
- Mengisi form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Mengecek kembali data-data dan review NIB;
- Mencetak Surat NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Kerupuk, Keripik, Peyek Dan Sejenisnya
Ketika NIB tersedia, baik itu usaha , maupun besar pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi pertimbangan apakah pengusaha perlu mendapatkan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berguna untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan bila resiko bisnis yang akan dijalankan masuk sebagai usaha risiko menengah serta resiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Kerupuk, Keripik, Peyek Dan Sejenisnya
Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika usaha dijalankan menggunakan aplikasi online, maka disyaratkan izin tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pendaftaran izin tambahan bisa dilaksanakan memakai Platform OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh pihak yang berwenang.
Mau mengurus izin usaha Industri Kerupuk, Keripik, Peyek Dan Sejenisnya tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha