Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Prosedur Mudah Mendapat Izin Usaha Penggalian Pasir

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Penggalian Pasir menjadi salah satu bagian syarat yang harus disiapkan oleh pebisnis Penggalian Pasir supaya usaha bisa berjalan resmi. Terkadang pemilik usaha cuma memikirkan mencari profit sampai melalaikan izin usaha Penggalian Pasir.

Padahal kalau bisnis telah mendapatkan izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan mememperbesar jumlah profit sampai terbebas dari masalah yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Pendapatan bisnis dapat naik disebabkan sesudah mengurus izin, pebisnis bisa mendapatkan pasar yang lebih banyak. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan institusi lain, atau dapat pelanggan baru melalui tender yang sudah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pengusaha juga bisa memperluas akses pasar negara lain, menjalankan bisnis ekspor impor, atau menjalankan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Namun jika Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Penggalian Pasir, ada banyak masalah yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan akan dianggap sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Terus bagaimana caranya supaya bisnis Penggalian Pasir dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah tahap dalam memperoleh izin usaha Penggalian Pasir.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Penggalian Pasir

Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Penggalian Pasir lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh oleh seluruh Pemilik usaha karena berfungsi sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik bisnis Penggalian Pasir adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Penggalian Pasir

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Penggalian Pasir kodenya adalah 08104.

Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan pasir. Hasil dari penggalian pasir berupa pasir beton, pasir pasang (sedikit mengandung tanah), pasir uruk (banyak mengandung tanah) dan lainnya

Ketika menentukan kode KBLI 08104 harus memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 08104, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Penggalian Pasir

Pebisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Tapi jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih kredibel karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara harta pribadi dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.

Sebaliknya jika owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai nama perorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan sepenuhnya berada di pengusaha.

Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang semestinya disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti owner usaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai lokasi bisnis atau melalui digital di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha mesti menyertakan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Penggalian Pasir

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pengusaha sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memiliki NIB, owner usaha bisa mengajukan pendaftaran perizinan operasional, perizinan komersial, serta izin lainnya menyesuaikan resiko kategori usaha yang beroperasi.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat website Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau mendapatkan NIB, pengusaha wajib mendaftar melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:

  • Mendaftar melalui sistem OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMK, maupun non perseorangan;
  • Melengkapi data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek kembali form dan review NIB;
  • Mencetak NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Penggalian Pasir

Jika NIB didapatkan, baik itu usaha , atau non UMK pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.

Jika usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk izin operasional atau izin komersial. Tapi bila risiko usaha yang dijalankan termasuk bisnis resiko menengah serta risiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau  kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Penggalian Pasir

Izin lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika bisnis dijalankan melalui aplikasi daring, maka diwajibkan perizinan lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pemenuhan izin tambahan dapat dilaksanakan memakai Sistem Online Single Submission yang langkahnya akan divalidasi oleh pihak yang berwenang.

Ingin mendaftarkan izin usaha Penggalian Pasir tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha