Izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dari Kayu adalah satu dari banyaknya kewajiban yang harus disiapkan oleh pengusaha Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dari Kayu supaya bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Kadang-kadang pemilik usaha terlalu fokus mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dari Kayu.
Padahal kalau usaha sudah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan meningkatkan banyaknya penghasilan bahkan terlepas dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.
Pendapatan usaha bisa meningkat karna sesudah menyiapkan izin, pebisnis dapat memperoleh pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan lembaga lain, atau memperoleh pasar baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengakses pasar seluruh dunia, melakukan usaha expor impor, atau membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Namun kalau Pengusaha tidak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dari Kayu, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan akan dimasukkan sebagai usaha ilegal. Akibatnya usaha dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.
Lantas bagaimana supaya bisnis Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dari Kayu dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini tahap dalam mendapat izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dari Kayu.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dari Kayu
Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dari Kayu lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan bagi semua Pengusaha karena difungsikan sebagai identitas dari Pengusaha.
Legalitas lain yang perlu digunakan oleh Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dari Kayu adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Dirjen HAKI sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dari Kayu
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Masing-masing Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dari Kayu menggunakan kode 47526.
Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan konstruksi dari kayu, seperti papan, galar, papan reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok bantalan, kusen pintu/jendela, daun pintu/jendela, ubin kayu, atap kayu (sirap), kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak wood, particle board, chip board, kayu pelapis dan kayu lapis untuk cetak beton.
Ketika pemilihan kode KBLI 47526 perlu memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru memakai Kode KBLI 47526, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dari Kayu
Pemilik bisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan masing-masing.
Jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karna bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara omset pribadi dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan kategori usaha yang akan beroperasi.
Akan tetapi kalau owner memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama pribadi, maka pembukuan keuangan, pajak, serta izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak 100% berada pada owner.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang musti disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti owner bisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak di kota sesuai domisili bisnis atau secara digital di situs www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika membuat NPWP Badan Usaha mesti menyerahkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dari Kayu
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha telah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis dapat meneruskan permohonan perizinan operasional, izin komersial, ataupun izin lainnya menyesuaikan resiko kategori usaha yang berjalan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital di web Online Single Submission. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner bisnis wajib membuat akun pada halaman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Masuk melalui website OSS;
- Pilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non-UMK, atau non-perorangan;
- Mengisi isian data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek data-data dan preview NIB;
- Mengunduh File NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dari Kayu
Jika NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, maupun besar pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.
Jika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB berfungsi juga untuk izin operasional atau izin komersial. Akan tetapi bila risiko bisnis yang dijalankan termasuk bisnis resiko menengah maupun risiko tinggi, membutuhkan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah taat dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dari Kayu
Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika usaha memakai platform online, maka akan dibutuhkan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengurusan izin tambahan dapat dijalankan menggunakan Aplikasi OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh dinas yang punya kewenangan.
Mau mengajukan izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dari Kayu tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha