Izin usaha Industri Genteng Dari Tanah Liat/keramik merupakan salah satu bagian syarat yang harus diurus oleh pemilik usaha Industri Genteng Dari Tanah Liat/keramik supaya bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Terkadang pebisnis terlalu memikirkan mencari omset sampai lupa izin usaha Industri Genteng Dari Tanah Liat/keramik.
Padahal jika usaha telah memperoleh izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari membesarkan jumlah penghasilan bahkan terhindar dari beberapa hal yang merugikan usaha di kemudian hari.
Laba bisnis dapat meningkat disebabkan sesudah mengurus izin, pebisnis dapat mengakses pasar yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah bisa kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun memperoleh pasar baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga mengembangkan usaha ke pasar internasional, melakukan bisnis expor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Sebaliknya jikalau Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Industri Genteng Dari Tanah Liat/keramik, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat dimasukkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis bisa diberi peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Lalu apa yang harus dilakukan agar usaha Industri Genteng Dari Tanah Liat/keramik dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah tahap dalam mendapat izin usaha Industri Genteng Dari Tanah Liat/keramik.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Menjalankan Usaha Industri Genteng Dari Tanah Liat/keramik
Sekarang pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin usaha Industri Genteng Dari Tanah Liat/keramik menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh oleh setiap Pengusaha karena digunakan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang perlu dimiliki oleh Pengusaha Industri Genteng Dari Tanah Liat/keramik adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Genteng Dari Tanah Liat/keramik
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk panduan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Masing-masing Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Genteng Dari Tanah Liat/keramik adalah 23922.
Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam genteng tanah liat/keramik, seperti genteng pres, genteng biasa, genteng kodok dan genteng yang diglazur
Saat pemilihan kode KBLI 23922 harus memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna jika salah memilih Kode KBLI 23922, izin usaha tidak bisa berjalan.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Industri Genteng Dari Tanah Liat/keramik
Pemilik usaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kerugian masing-masing.
Jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih profesional karna bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau rekening bank memakai identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara omset pribadi dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang bisnis yang akan beroperasi.
Akan tetapi kalau pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama perorangan, maka laporan transaksi, pajak, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan 100% ada di owner usaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang perlu dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pengusaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak di daerah sesuai tempat tinggal usaha atau melalui online di sistem www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau membuat NPWP Badan harus melampirkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Industri Genteng Dari Tanah Liat/keramik
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pengusaha sudah terdaftar di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, owner usaha dapat meneruskan pendaftaran perizinan operasional, izin komersial, maupun izin lain sesuai resiko jenis bisnis yang beroperasi.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara online melalui website Online Single Submission. Syarat pengurusan NIB diantaranya identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau membuat Nomor Induk Berusaha, owner bisnis bisa registrasi pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Daftar melalui sistem OSS;
- Pilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, maupun badan usaha;
- Mengisi form yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- mengecek formulir dan review NIB;
- Unduh File NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Genteng Dari Tanah Liat/keramik
Ketika NIB muncul, baik itu usaha UMK, maupun non UMK pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu mengajukan izin usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk izin operasional atau perizinan komersial. Namun bila resiko bisnis yang dijalankan adalah usaha risiko menengah serta risiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Genteng Dari Tanah Liat/keramik
Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau bisnis menggunakan media digital, maka akan diharuskan izin lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pendaftaran izin tambahan dapat dilaksanakan melalui Sistem Online Single Submission yang nantinya akan diputuskan oleh kementerian yang berwenang.
Ingin mengurus izin usaha Industri Genteng Dari Tanah Liat/keramik tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha