Izin usaha Industri Bahan Baku Obat Tradisional jadi satu dari sekian banyak syarat yang perlu disiapkan oleh pemilik bisnis Industri Bahan Baku Obat Tradisional agar usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Ada kalanya pebisnis cuma fokus mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Industri Bahan Baku Obat Tradisional.
Sedangkan kalau bisnis sudah membuat izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari membesarkan jumlah pendapatan bahkan lolos dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.
Profit usaha bisa naik disebabkan sesudah memperoleh izin, pebisnis dapat mendapatkan pasar yang lebih beragam. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lain, atau dapat kesempatan baru lewat tender yang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pebisnis dapat juga memperluas akses pasar internasional, melakukan usaha export import, atau menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Sebaliknya kalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Industri Bahan Baku Obat Tradisional, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan dapat dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Akibatnya bisnis dapat diberi peringatan, disidak oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Lantas bagaimana agar bisnis Industri Bahan Baku Obat Tradisional bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut cara dalam memperoleh izin usaha Industri Bahan Baku Obat Tradisional.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Melakukan Usaha Industri Bahan Baku Obat Tradisional
Sekarang pemerintah telah mempermudah pengurusan izin usaha Industri Bahan Baku Obat Tradisional lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh oleh seluruh Pemilik bisnis karna digunakan sebagai pengenal dari Pengusaha.
Kewajiban lain yang harus dimiliki oleh Pebisnis Industri Bahan Baku Obat Tradisional adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Bahan Baku Obat Tradisional
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Setiap Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Bahan Baku Obat Tradisional memakai kode 21021.
Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam ekstrak dan simplisia, sediaan galenik, bahan tambahan atau bahan lainnya, baik yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, yang berubah maupun yang tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan obat tradisional, walaupun tidak semua bahan tersebut masih terdapat di dalam produk ruahan
Ketika memilih kode KBLI 21021 harus memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 21021, izin usaha tidak bisa digunakan.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Industri Bahan Baku Obat Tradisional
Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya keuntungan dan kerugian masing-masing.
Namun, jika memakai badan usaha, usaha menjadi naik kelas karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan harta jadi lebih transparan antara kekayaan pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang usaha yang dijalankan.
Tapi jika owner bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai nama perorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, dan legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab seutuhnya berada pada owner usaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti disampaikan oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pemilik bisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat diberikan kepada KPP di kota sesuai domisili usaha atau lewat digital di website www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat hendak membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan Usaha musti melampirkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Industri Bahan Baku Obat Tradisional
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik usaha sudah bisa mendaftarkan perizinan operasional, surat izin komersial, serta perizinan lainnya sesuai resiko jenis usaha yang dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online lewat situs OSS. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha antara lain profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika akan membuat NIB, owner bisnis wajib melakukan pendaftaran pada laman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:
- Daftar melalui website OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan dengan UMKM, maupun non perseorangan;
- Mengisi form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Cek data dan review NIB;
- Mendownload File NIB.
Memenuhi Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Bahan Baku Obat Tradisional
Sesudah NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, atau non-UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pengusaha perlu mengurus perizinan usaha lain atau tidak.
Jika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Tapi jika risiko bisnis yang dijalankan masuk sebagai usaha risiko menengah ataupun risiko tinggi, harus memiliki izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Bahan Baku Obat Tradisional
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal kalau bisnis dijalankan melalui aplikasi digital, maka diharuskan izin lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengajuan izin tambahan dapat dilaksanakan melalui Website Online Single Submission yang nantinya akan divalidasi oleh pemerintahan yang berwenang.
Mau mendaftar izin usaha Industri Bahan Baku Obat Tradisional tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha