Izin usaha Angkutan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (akdp) menjadi salah satu surat yang perlu dipersiapkan oleh pebisnis Angkutan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (akdp) sehingga bisnis bisa perlindungan hukum. Terkadang pemilik bisnis terlalu berfokus mencari omset sampai melupakan izin usaha Angkutan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (akdp).
Padahal kalau bisnis sudah mendapatkan izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan memperbanyak banyaknya pelanggan bahkan terlepas dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.
Profit bisnis dapat meningkat disebabkan setelah memiliki izin, pemilik usaha bisa akses pelanggan yang lebih banyak. Antaralain adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lain, atau mendapatkan peluang baru melalui tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pengusaha dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar internasional, menjalankan bisnis ekspor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Namun jikalau Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Angkutan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (akdp), ada beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa saja dikategorikan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh dinas, barang atau aset usaha disita, maupun bisa diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Lantas bagaimana supaya bisnis Angkutan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (akdp) bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah cara dalam mendapatkan izin usaha Angkutan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (akdp).
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melakukan Usaha Angkutan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (akdp)
Sekarang pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Angkutan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (akdp) melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh oleh seluruh Pemilik usaha karena digunakan sebagai bukti dari Pebisnis.
Selain NIB, izin yang perlu disiapkan oleh Pebisnis Angkutan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (akdp) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Angkutan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (akdp)
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Seluruh Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (akdp) adalah 49213.
Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan mobil bus umum (besar/sedang) dengan jadwal dan trayek AKDP yang ditetapkan.
Saat pemilihan kode KBLI 49213 perlu memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah menentukan Kode KBLI 49213, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Angkutan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (akdp)
Pengusaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing.
Jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karna bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan harta jadi semakin transparan antara omset pengusaha dan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis usaha yang akan beroperasi.
Perlu diketahui jika owner usaha memilih menjalankan bisnis memakai nama perorangan, maka laporan keuangan, pajak, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Aturan pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak 100% ada pada owner usaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang mesti disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pengusaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau lewat daring di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat saat mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha musti melampirkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Angkutan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (akdp)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis telah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, pebisnis dapat meneruskan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, serta izin lainnya menyesuaikan resiko jenis bisnis yang beroperasi.
Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring di website Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB antara lain data pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner usaha wajib melakukan pendaftaran di halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Log-in melalui website OSS;
- Pilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non Mikro Kecil, maupun non perorangan;
- Melengkapi data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek kembali data-data serta rangkuman NIB;
- Mencetak File NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Angkutan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (akdp)
Setelah NIB tersedia, baik itu usaha UMK, ataupun non-UMK pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah owner bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.
Saat usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya jika resiko bisnis yang akan dijalankan termasuk dalam usaha resiko menengah serta resiko tinggi, wajib memiliki perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah patuh dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Angkutan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (akdp)
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau usaha dijalankan menggunakan media digital, maka dibutuhkan izin lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Permohonan perizinan tambahan bisa dilakukan menggunakan Aplikasi Online Single Submission yang langkahnya akan diputuskan oleh pihak yang berwenang.
Hendak mendaftarkan izin usaha Angkutan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (akdp) tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha