Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Ternyata Seperti Ini Mekanisme Tepat Mendapat Izin Usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Sampah Berbahaya

Izin usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Sampah Berbahaya jadi satu dari sekian banyak surat yang harus diurus oleh pemilik bisnis Pengelolaan Dan Pembuangan Sampah Berbahaya sehingga usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pebisnis terlalu berfokus mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Sampah Berbahaya.

Padahal kalau bisnis telah mendapat izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan mememperbesar banyaknya pangsa pasar bahkan terlepas dari permasalahan yang merugikan usaha di masa datang.

Omset usaha dapat naik disebabkan sesudah mendapat izin, pemilik usaha dapat memperoleh pasar yang luas. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lain, maupun mendapatkan peluang baru melalui tender yang telah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, menjalankan kegiatan expor impor, sampai menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Akan tetapi jika Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Sampah Berbahaya, ada beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.

Lantas bagaimana biar usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Sampah Berbahaya bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah cara dalam memperoleh izin usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Sampah Berbahaya.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melakukan Usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Sampah Berbahaya

Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Sampah Berbahaya lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus oleh semua Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai pengenal dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang harus dimiliki oleh Pemilik bisnis Pengelolaan Dan Pembuangan Sampah Berbahaya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tergantung jenis produk atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Sampah Berbahaya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Seluruh Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Sampah Berbahaya menggunakan kode 38220.

Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup usaha jasa kebersihan yang dikelola baik oleh pemerintah dan swasta, seperti pembuangan dan pengelolaan sampah padat atau sampah tidak padat yang berbahaya, mencakup sampah bahan peledak, oksidasi, bahan yang mudah terbakar, racun, iritan, karsinogenik, korosif atau mudah menginfeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatannya adalah usaha pengoperasian fasilitas untuk pembuangan sampah berbahaya, pengelolaan dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan sampah terkontaminasi lainnya, pembakaran sampah berbahaya, pengelolaan, pembuangan dan penyimpanan sampah nuklir radioaktif , seperti pengelolaan dan pembuangan sampah radioaktif transisi, mencakup pembusukan pada masa/periode pembuangan sampah dan pembungkusan, penyiapan dan pengelolaan lainnya terhadap sampah nuklir untuk penyimpanan.

Saat menentukan kode KBLI 38220 harus mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 38220, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Pengelolaan Dan Pembuangan Sampah Berbahaya

Pengusaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih kredibel karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara kekayaan pribadi dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan bidang bisnis yang berjalan.

Sebaliknya kalau owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perseorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan 100% berada di pemilik usaha.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang musti dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pengusaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak di daerah sesuai alamat bisnis atau lewat online di situs www.pajak.go.id

Persyaratan ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftar NPWP Badan perlu melampirkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Pengelolaan Dan Pembuangan Sampah Berbahaya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis sudah bisa mengajukan permohonan perizinan operasional, perizinan komersial, serta izin lainnya menyesuaikan resiko jenis usaha yang dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui web OSS RBA. Syarat pengurusan NIB diantaranya profil pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha wajib melakukan pendaftaran di halaman OSS terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Masuk melalui situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMK, maupun badan usaha;
  • Memasukkan formulir yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Cek kembali form serta review NIB;
  • Mendownload Surat NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Sampah Berbahaya

Saat NIB muncul, baik itu usaha UMK, atau non UMK pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan dasar apakah pemilik bisnis perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.

Saat bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk izin operasional ataupun izin komersial. Sedangkan bila risiko bisnis yang dijalankan masuk sebagai usaha resiko menengah atau resiko tinggi, harus mempunyai perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai  komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Pengelolaan Dan Pembuangan Sampah Berbahaya

Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha memakai aplikasi digital, maka dibutuhkan perizinan lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pemenuhan perizinan tambahan bisa dijalankan melalui Platform OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

Mau mendaftarkan izin usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Sampah Berbahaya tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version