Izin usaha Pembangkitan Tenaga Listrik adalah salah satu bagian syarat yang harus disiapkan oleh pemilik bisnis Pembangkitan Tenaga Listrik sehingga usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pemilik usaha cuma memikirkan mencari omset sampai melalaikan izin usaha Pembangkitan Tenaga Listrik.
Kenyataannya kalau usaha telah memperoleh izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan menambah banyaknya pangsa pasar bahkan lolos dari masalah yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Penghasilan usaha bisa naik karna sesudah memiliki izin, pemilik usaha bisa akses pelanggan yang luas. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau memperoleh pelanggan baru melalui tender yang telah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga bisa mengembangkan usaha ke pasar negara lain, menjalankan kegiatan expor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Sebaliknya jikalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Pembangkitan Tenaga Listrik, ada beberapa masalah yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dimasukkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Lantas apa yang harus dilakukan biar bisnis Pembangkitan Tenaga Listrik dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah tahap dalam mendapat izin usaha Pembangkitan Tenaga Listrik.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melakukan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik
Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Pembangkitan Tenaga Listrik melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki oleh masing-masing Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai identitas dari Pebisnis.
Kewajiban lain yang perlu diurus oleh Pemilik bisnis Pembangkitan Tenaga Listrik adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk acuan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Semua Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Pembangkitan Tenaga Listrik memakai kode 35101.
Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembangkitan tenaga listrik dan pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, yang berasal dari berbagai sumber energi, seperti tenaga air (hidroelektrik), batu bara, gas (turbin gas), bahan bakar minyak, diesel dan energi yang dapat diperbarui, tenaga surya, angin, arus laut, panas bumi (energi termal), tenaga nuklir dan lain-lain.
Dalam memilih kode KBLI 35101 perlu diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 35101, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik
Pebisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih profesional karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta jadi semakin transparan antara omset pebisnis dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang bisnis yang dijalankan.
Sementara jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai nama perorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Aturan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab sepenuhnya ada pada pemilik bisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik usaha telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai alamat bisnis atau melalui online di website www.pajak.go.id
Persyaratan ketika mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan Usaha perlu menyertakan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Pembangkitan Tenaga Listrik
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, owner usaha sudah dapat mengurus permohonan surat izin operasional, izin komersial, serta perizinan lain bergantung resiko jenis bisnis yang dijalankan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara online melalui aplikasi OSS. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau mengurus NIB, pebisnis perlu melakukan pendaftaran melalui laman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:
- Masuk melalui aplikasi OSS;
- Klik jenis NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMK, maupun non-perorangan;
- Melengkapi data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- mengecek formulir serta rangkuman NIB;
- Download File NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik
Saat NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau besar pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah pebisnis perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.
Ketika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB berguna untuk izin operasional atau izin komersial. Tetapi bila resiko bisnis yang akan dijalankan masuk sebagai bisnis resiko menengah dan risiko tinggi, diperlukan izin tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pembangkitan Tenaga Listrik
Izin tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau usaha dipasarkan melalui aplikasi daring, maka dibutuhkan izin lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengajuan izin tambahan dapat dijalankan lewat Platform OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh dinas yang berwenang.
Hendak mengurus izin usaha Pembangkitan Tenaga Listrik tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha