Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Ternyata Seperti Ini Mekanisme Tepat Memperoleh Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil

Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil menjadi salah satu bagian syarat yang perlu dimiliki oleh pengusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil sehingga bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadang-kadang pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari omset sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil.

Padahal jika usaha sudah mendapat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan meningkatkan banyaknya pendapatan bahkan terbebas dari sejumlah hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.

Omset usaha dapat naik disebabkan sesudah mendapat izin, pengusaha bisa mengakses pasar yang luas. Salah satunya adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun memperoleh pasar baru melalui pengadaan yang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar internasional, menjalankan usaha expor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Tetapi jika Pengusaha enggan mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil, ada banyak masalah yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja digolongkan sebagai bisnis ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Terus apa yang harus disiapkan agar usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam memperoleh izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil

Sekarang pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh bagi seluruh Pemilik usaha karena fungsinya sebagai pengenal dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang harus diurus oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko dan kegiatan usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Masing-masing Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil memakai kode 47831.

Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran macam-macam tekstil atau kain baik terbuat dari serat alam, sintetis, maupun campuran yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kain tenun (kain sarung katun, kain sarung polister, kain suiting sutera, kain suiting serat campuran), kain cetak (kain cetak kapas, kain cetak polyamida, kain kedap air), kain batik (kain batik tulis, kain batik cap, kain batik kombinasi tulis dan cap) dan kain rajut (kain rajut wol, kain rajut rayon, kain rajut wol/kapas).

Ketika memasukkan kode KBLI 47831 perlu memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru  menentukan Kode KBLI 47831, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil

Pemilik bisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keunggulan dan kerugian masing-masing.

Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi naik kelas karena usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta jadi semakin transparan antara omset pemilik bisnis dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori usaha yang akan berjalan.

Perlu diketahui jika pebisnis memilih menjalankan usaha memakai identitas pribadi, maka laporan transaksi, NPWP, serta legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab seutuhnya ada pada owner bisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti owner usaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak di kota sesuai alamat usaha atau secara digital di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat ketika mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mengajukan NPWP Badan harus menyerahkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis telah terdaftar resmi di BKPM. Kalau sudah memperoleh NIB, owner bisnis bisa mengajukan permohonan dokumen izin operasional, izin komersial, maupun perizinan lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital lewat sistem OSS. Persyaratan pengajuan NIB adalah data pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pengusaha dapat mendaftar di laman OSS terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Masuk melalui aplikasi OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan dengan Non-UMK, atau non perorangan;
  • Melengkapi data-data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Memeriksa data-data serta rangkuman NIB;
  • Mengunduh File NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil

Setelah NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, atau non-UMK pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pengusaha perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Namun bila resiko usaha yang berjalan masuk dalam bisnis resiko menengah serta resiko tinggi, wajib memiliki izin tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau  komitmen kegiatan usaha dengan standar yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil

Izin tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika usaha memakai platform digital, maka dibutuhkan perizinan tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pendaftaran izin tambahan dapat dilakukan melalui Aplikasi Lembaha OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Hendak mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha