Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Mekanisme Tepat Memiliki Izin Usaha Industri Peralatan Umum

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Peralatan Umum menjadi satu dari sekian banyak dokumen yang harus dipersiapkan oleh pemilik bisnis Industri Peralatan Umum supaya usaha bisa berjalan resmi. Kadang-kadang pebisnis terlalu fokus mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Industri Peralatan Umum.

Sedangkan jika usaha sudah mendapat izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari menambah banyaknya pangsa pasar bahkan lolos dari permasalahan yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.

Penghasilan bisnis bisa bertambah karna setelah memiliki izin, pemilik usaha dapat akses pelanggan yang lebih banyak. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau memperoleh kesempatan baru lewat tender yang sedang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengakses pasar internasional, menjalankan usaha export import, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Akan tetapi jikalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Industri Peralatan Umum, ada beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan dapat dianggap sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh pemda, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Lantas apa yang harus disiapkan biar usaha Industri Peralatan Umum bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini cara dalam mendapatkan izin usaha Industri Peralatan Umum.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melaksanakan Usaha Industri Peralatan Umum

Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin  usaha Industri Peralatan Umum menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki oleh seluruh Pemilik bisnis karna fungsinya sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang harus disiapkan oleh Pemilik usaha Industri Peralatan Umum adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Peralatan Umum

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk panduan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pemilik usaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Peralatan Umum memakai kode 25934.

Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan lainnya dari logam yang belum termasuk dalam kelompok 25931 s.d. 25933, misalnya kunci, gembok, kunci pintu, engsel, gerendel dan peralatan sejenisnya untuk bangunan, furnitur dan lainnya. Termasuk industri pisau pendek atau belati, pedang, bayonet dan lain-lain

Ketika memasukkan kode KBLI 25934 perlu diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna jika salah  memilih Kode KBLI 25934, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Industri Peralatan Umum

Pemilik usaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kerugian tersendiri.

Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih kredibel karena usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara penghasilan owner dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis usaha yang berjalan.

Namun jika owner usaha memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas perorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, dan perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab sepenuhnya berada di pebisnis.

Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti owner bisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat dilakukan kepada KPP di kota sesuai domisili usaha atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id

Syarat Dokumen untuk membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mengajukan NPWP Badan Usaha mesti melampirkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Industri Peralatan Umum

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pengusaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Kalau sudah memiliki NIB, pebisnis sudah bisa mengurus pendaftaran surat izin operasional, izin komersial, serta izin lain menyesuaikan resiko bidang usaha yang berjalan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital lewat web OSS RBA. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha adalah profil owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat akan mengajukan NIB, owner usaha bisa membuat akun melalui laman Online Single Submission dahulu. Berikut tahapannya:

  • Daftar pada website OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan dengan Non Mikro Kecil, atau non perorangan;
  • Memasukkan formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • mengecek form dan rangkuman NIB;
  • Mencetak File NIB.

Mengurus Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Peralatan Umum

Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha mikro kecil, maupun besar pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Namun jika resiko usaha yang dijalankan adalah bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, harus memiliki izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Peralatan Umum

Perizinan lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau usaha dijalankan menggunakan media daring, maka diwajibkan perizinan lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan izin tambahan bisa dilakukan memakai Website Online Single Submission yang prosedurnya akan disetujui oleh pihak yang berwenang.

Ingin mengurus izin usaha Industri Peralatan Umum tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha