Izin usaha Industri Makanan Dari Kedele Dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe Dan Tahu jadi salah satu syarat yang harus disiapkan oleh pemilik usaha Industri Makanan Dari Kedele Dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe Dan Tahu supaya usaha bisa sah secara hukum. Terkadang pengusaha hanya mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Industri Makanan Dari Kedele Dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe Dan Tahu.
Padahal kalau usaha sudah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari membesarkan banyaknya pangsa pasar bahkan terbebas dari masalah yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.
Profit bisnis dapat bertambah karna setelah mengurus izin, pebisnis dapat mendapatkan pasar yang luas. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lainnya, atau memperoleh pelanggan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mendapat akses pasar internasional, menjalankan bisnis ekspor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Namun jikalau Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Industri Makanan Dari Kedele Dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe Dan Tahu, ada banyak resiko yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja digolongkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Resikonya bisnis bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.
Lalu bagaimana caranya agar bisnis Industri Makanan Dari Kedele Dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe Dan Tahu bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Industri Makanan Dari Kedele Dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe Dan Tahu.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melaksanakan Usaha Industri Makanan Dari Kedele Dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe Dan Tahu
Pada saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Industri Makanan Dari Kedele Dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe Dan Tahu lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus oleh seluruh Pebisnis karena fungsinya sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang perlu disiapkan oleh Pebisnis Industri Makanan Dari Kedele Dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe Dan Tahu adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain menyesuaikan resiko dan bidang usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HAKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Makanan Dari Kedele Dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe Dan Tahu
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Semua Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Makanan Dari Kedele Dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe Dan Tahu memakai kode 10793.
Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan dari kedele/kacang-kacangan lainnya bukan kecap dan tempe, seperti keripik/peyek dari kacang-kacangan, daging sintetis, kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang sukro, kacang bogor, kacang atom, kacang mete dan enting-enting
Saat memasukkan kode KBLI 10793 perlu memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 10793, izin usaha tidak bisa diurus.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Industri Makanan Dari Kedele Dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe Dan Tahu
Pebisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keuntungan dan kerugian masing-masing.
Tapi jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih kredibel karena bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta jadi semakin transparan antara omset pribadi dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan jenis bisnis yang beroperasi.
Tapi kalau pengusaha memilih menjalankan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan sepenuhnya ada pada pengusaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus dilaporkan oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti pemilik usaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan wajib menyertakan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Industri Makanan Dari Kedele Dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe Dan Tahu
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner bisnis sudah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, owner usaha sudah dapat mengurus permohonan surat izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lainnya tergantung resiko jenis usaha yang berjalan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring pada sistem OSS RBA. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah profil pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak mengajukan NIB, owner bisnis dapat registrasi di halaman OSS terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:
- Mendaftar melalui sistem OSS;
- Klik jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non-perorangan;
- Melengkapi data-data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengecek kembali formulir serta rangkuman NIB;
- Mengunduh Dokumen NIB.
Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Makanan Dari Kedele Dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe Dan Tahu
Jika NIB tersedia, baik itu usaha , maupun non-UMK pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.
Saat usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Tapi jika resiko usaha yang dijalankan termasuk dalam bisnis risiko menengah dan risiko tinggi, diperlukan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Makanan Dari Kedele Dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe Dan Tahu
Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika usaha menggunakan platform digital, maka diwajibkan izin tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Permohonan izin tambahan bisa dilakukan menggunakan Website Online Single Submission yang prosedurnya akan disetujui oleh pemerintahan yang berwenang.
Ingin mengajukan izin usaha Industri Makanan Dari Kedele Dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe Dan Tahu tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha