Izin usaha Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya jadi satu dari sekian banyak kewajiban yang harus disiapkan oleh pebisnis Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya sehingga bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Seringkali pemilik usaha terlalu fokus mencari profit sampai melupakan izin usaha Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya.
Padahal kalau bisnis telah memiliki izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari menaikkan banyaknya penghasilan sampai terhindar dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.
Pendapatan bisnis bisa meningkat karna sesudah mendapatkan izin, pengusaha dapat memperoleh pasar yang lebih banyak. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lain, atau mendapatkan pelanggan baru lewat tender yang telah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pengusaha bisa juga mengakses pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis ekspor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Tapi jikalau Pengusaha tidak mengurus izin usaha Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya, ada banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dikategorikan sebagai bisnis yang ilegal. Resikonya bisnis bisa diberikan peringatan, disidak oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.
Lalu bagaimana supaya bisnis Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah prosedur dalam mendapat izin usaha Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melakukan Usaha Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya
Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki oleh semua Pemilik usaha karna digunakan sebagai identitas dari Pebisnis.
Legalitas lain yang perlu diurus oleh Pengusaha Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Semua Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya adalah 51109.
Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan udara untuk penumpang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya
Dalam memasukkan kode KBLI 51109 harus mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 51109, izin usaha tidak bisa diurus.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya
Pengusaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih profesional karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara penghasilan pemilik bisnis dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.
Perlu diketahui jika pengusaha memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama pribadi, maka transaksi keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab seutuhnya ada pada pebisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang musti dipenuhi oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti pengusaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP bisa diberikan lewat KPP di wilayah sesuai alamat bisnis atau secara daring di sistem www.pajak.go.id
Dokumen ketika mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau membuat NPWP Badan perlu menyerahkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner bisnis sudah terdaftar di BKPM. Kalau sudah mempunyai NIB, pemilik usaha bisa mendaftarkan permohonan izin operasional, surat izin komersial, atau izin lain sesuai resiko jenis usaha yang berjalan.
Saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital melalui web Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran NIB antaralain data pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis bisa melakukan pendaftaran di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:
- Daftar melalui situs OSS;
- Klik kategori NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, maupun badan usaha;
- Memasukkan formulir yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Mengecek kembali data-data dan preview NIB;
- Download Dokumen NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya
Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.
Ketika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Akan tetapi jika resiko usaha yang akan dijalankan masuk dalam bisnis resiko menengah atau resiko tinggi, diperlukan perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk meninjau kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya
Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau usaha dijalankan melalui platform digital, maka diharuskan perizinan lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilakukan melalui Platform Online Single Submission yang nantinya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.
Ingin mendaftar izin usaha Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha