Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Mekanisme Simpel Mengurus Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pelengkap Pakaian Dan Benang

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pelengkap Pakaian Dan Benang menjadi salah satu surat yang harus disiapkan oleh pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pelengkap Pakaian Dan Benang sehingga bisnis dapat jberjalan lancar. Seringkali pengusaha hanya berfokus mencari laba sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pelengkap Pakaian Dan Benang.

Padahal kalau bisnis sudah membuat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari membesarkan jumlah pelanggan bahkan terbebas dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.

Omset bisnis bisa naik karna sesudah memiliki izin, pebisnis bisa mengakses pasar yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lainnya, atau memperoleh kesempatan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pebisnis bisa juga merambah pasar seluruh dunia, melakukan bisnis export import, ataupun melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tetapi jika Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pelengkap Pakaian Dan Benang, ada beberapa masalah yang bisa menghambat operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Jadi apa yang harus dilakukan biar usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pelengkap Pakaian Dan Benang bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pelengkap Pakaian Dan Benang.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pelengkap Pakaian Dan Benang

Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pelengkap Pakaian Dan Benang menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus bagi masing-masing Pemilik usaha karena difungsikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang wajib diurus oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pelengkap Pakaian Dan Benang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko dan bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pelengkap Pakaian Dan Benang

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk mempermudah Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Setiap Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pelengkap Pakaian Dan Benang kodenya adalah 47834.

Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran pelengkap pakaian dan benang yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti selendang, kerudung, sapu tangan, ikat kepala, blangkon, peci, topi, dasi, ikat pinggang, cadar, sarung tangan, handuk, dan selimut. Termasuk juga perdagangan eceran kancing baju, risleting dan benang jahit.

Dalam memasukkan kode KBLI 47834 perlu diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru  menentukan Kode KBLI 47834, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pelengkap Pakaian Dan Benang

Pemilik bisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian masing-masing.

Namun, kalau memakai badan usaha, bisnis akan lebih terpercaya karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara omset pribadi dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis usaha yang akan berjalan.

Namun kalau owner memilih menjalankan bisnis memakai identitas perseorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan 100% berada pada pebisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner usaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai domisili bisnis atau secara digital di situs www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftar NPWP Badan wajib mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pelengkap Pakaian Dan Benang

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha telah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah mendapatkan NIB, pebisnis bisa meneruskan permohonan perizinan operasional, izin komersial, ataupun izin lainnya menyesuaikan resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara digital pada web OSS. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha adalah identitas pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis dapat melakukan registrasi melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:

  • Log-in melalui situs OSS;
  • Klik kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau non-perorangan;
  • Memasukkan isian data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • mengecek isian data dan preview NIB;
  • Mendownload Surat NIB.

Melampirkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pelengkap Pakaian Dan Benang

Sesudah NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menentukan apakah pebisnis perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Namun bila risiko bisnis yang dijalankan merupakan bisnis resiko menengah ataupun resiko tinggi, dibutuhkan perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pelengkap Pakaian Dan Benang

Perizinan lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika bisnis memakai aplikasi online, maka diharuskan perizinan lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilaksanakan di Sistem OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.

Mau mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pelengkap Pakaian Dan Benang tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version