Izin usaha Konstruksi Gedung Perkantoran menjadi salah satu bagian kewajiban yang perlu dimiliki oleh pemilik usaha Konstruksi Gedung Perkantoran agar usaha dapat sah secara hukum. Ada kalanya pemilik usaha fokus mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Konstruksi Gedung Perkantoran.
Kenyataannya kalau usaha sudah membuat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menaikkan banyaknya penghasilan sampai terbebas dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Profit bisnis bisa meningkat karna sesudah mengurus izin, pengusaha dapat akses pasar yang lebih luas. Antaralain adalah dapat bekerjasama dengan institusi lain, atau mendapatkan peluang baru melalui tender yang sudah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat berkesempatan mengakses pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan expor impor, sampai menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Tetapi jika Pengusaha enggan mengurus izin usaha Konstruksi Gedung Perkantoran, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya bisnis dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberi penalti baik denda maupun penjara.
Lalu apa yang harus dilakukan agar bisnis Konstruksi Gedung Perkantoran bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah tahap dalam memperoleh izin usaha Konstruksi Gedung Perkantoran.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Konstruksi Gedung Perkantoran
Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Konstruksi Gedung Perkantoran melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus bagi seluruh Pemilik usaha karena difungsikan sebagai pengenal dari Pengusaha.
Dokumen lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik bisnis Konstruksi Gedung Perkantoran adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Konstruksi Gedung Perkantoran
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Semua Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Konstruksi Gedung Perkantoran adalah 41012.
Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.
Saat menentukan kode KBLI 41012 perlu memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang dijalankan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 41012, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Konstruksi Gedung Perkantoran
Pemilik usaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Namun, kalau memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karena bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank menggunakan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara harta owner dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.
Sebagai informasi jika owner memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas pribadi, maka laporan keuangan, NPWP, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Laporan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan hak sepenuhnya berada di pebisnis.
Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pemilik bisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai domisili usaha atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftarkan NPWP Badan mesti menyertakan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Konstruksi Gedung Perkantoran
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah memperoleh NIB, pemilik usaha dapat mengurus dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, atau izin lainnya menyesuaikan resiko jenis usaha yang dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online melalui web Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB diantaranya identitas pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis wajib membuat akun melalui halaman Online Single Submission dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Daftar pada sistem OSS;
- Pilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non Mikro Kecil, atau non perseorangan;
- Melengkapi data-data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Cek formulir dan rangkuman NIB;
- Mencetak NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Konstruksi Gedung Perkantoran
Sesudah NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau besar pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Tapi jika risiko usaha yang akan dijalankan termasuk usaha resiko menengah serta risiko tinggi, harus memiliki izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menilai kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Konstruksi Gedung Perkantoran
Perizinan lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau usaha memakai aplikasi digital, maka akan dibutuhkan perizinan lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan dapat dilakukan menggunakan Sistem Lembaha OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh pemerintahan yang berwenang.
Ingin mendapatkan izin usaha Konstruksi Gedung Perkantoran tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha