Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Mekanisme Simpel Mendapatkan Izin Usaha Industri Peralatan Tenaga Zat Cair Dan Gas

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Peralatan Tenaga Zat Cair Dan Gas adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dimiliki oleh pemilik bisnis Industri Peralatan Tenaga Zat Cair Dan Gas agar usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pemilik bisnis cuma berfokus mencari laba sampai lupa izin usaha Industri Peralatan Tenaga Zat Cair Dan Gas.

Kenyataannya kalau bisnis sudah mendapat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari memperbanyak banyaknya pendapatan sampai terhindar dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Penghasilan bisnis bisa naik karna setelah membuat izin, pemilik usaha dapat akses pelanggan yang lebih beragam. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lainnya, atau dapat pasar baru lewat tender yang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat merambah pasar seluruh dunia, menjalankan usaha export import, sampai membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tapi jika Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Industri Peralatan Tenaga Zat Cair Dan Gas, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan dianggap sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Jadi apa yang harus dilakukan supaya usaha Industri Peralatan Tenaga Zat Cair Dan Gas bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah tahap dalam menyiapkan izin usaha Industri Peralatan Tenaga Zat Cair Dan Gas.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Melakukan Usaha Industri Peralatan Tenaga Zat Cair Dan Gas

Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin  usaha Industri Peralatan Tenaga Zat Cair Dan Gas lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan bagi semua Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai pengenal dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang perlu digunakan oleh Pemilik usaha Industri Peralatan Tenaga Zat Cair Dan Gas adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Peralatan Tenaga Zat Cair Dan Gas

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Semua Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Peralatan Tenaga Zat Cair Dan Gas memakai kode 28120.

Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen hidrolik dan pneumatik, termasuk didalamnya pompa hidrolik, motor hidrolik, silinder hidrolik dan pneumatik, klep/katup hidrolik dan pneumatik, perkakas dan pipa karet hidrolik dan pneumatik; peralatan pengolahan udara yang digunakan dalam sistem pneumatik; sistem tenaga zat cair dan gas; dan peralatan transmisi hidrolik.

Saat pemilihan kode KBLI 28120 harus diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 28120, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Peralatan Tenaga Zat Cair Dan Gas

Pebisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kerugian masing-masing.

Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi naik kelas karna usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank memakai nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi lebih jelas antara omset pengusaha dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang bisnis yang berjalan.

Sebaliknya jika pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas pribadi, maka laporan keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan hak 100% ada pada owner usaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang perlu dilaporkan oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti pemilik usaha telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat diajukan melalui KPP di kota sesuai domisili usaha atau secara daring di situs www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau membuat NPWP Badan Usaha perlu menyerahkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Industri Peralatan Tenaga Zat Cair Dan Gas

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, pemilik usaha sudah bisa mendaftarkan permohonan perizinan operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lain tergantung resiko jenis usaha yang berjalan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring pada website Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk mendapatkan NIB, pengusaha harus mendaftar di laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Log-in melalui sistem OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMK, maupun non-perseorangan;
  • Melengkapi isian data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengecek kembali data serta review NIB;
  • Cetak NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Peralatan Tenaga Zat Cair Dan Gas

Ketika NIB muncul, baik itu usaha UMK, ataupun non-UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi tolak ukur apakah owner usaha perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.

Saat usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB berguna untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Tapi bila resiko bisnis yang akan dijalankan merupakan usaha resiko menengah ataupun risiko tinggi, diperlukan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah taat dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Peralatan Tenaga Zat Cair Dan Gas

Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika bisnis dipasarkan melalui media daring, maka diharuskan perizinan lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Permohonan perizinan tambahan bisa dilakukan memakai Platform Online Single Submission yang prosedurnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Hendak mendapatkan izin usaha Industri Peralatan Tenaga Zat Cair Dan Gas tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha