Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Mekanisme Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Pembibitan Bit (bukan Bit Gula) Dan Bibit Tanaman Pakan Ternak

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pembibitan Bit (bukan Bit Gula) Dan Bibit Tanaman Pakan Ternak menjadi salah satu surat yang perlu disiapkan oleh pemilik usaha Pembibitan Bit (bukan Bit Gula) Dan Bibit Tanaman Pakan Ternak sehingga bisnis bisa berjalan resmi. Terkadang pengusaha terlalu berfokus mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Pembibitan Bit (bukan Bit Gula) Dan Bibit Tanaman Pakan Ternak.

Kenyataannya kalau bisnis sudah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan meningkatkan banyaknya penghasilan bahkan terbebas dari masalah yang merugikan bisnis di masa datang.

Profit usaha dapat bertambah disebabkan setelah memiliki izin, pengusaha dapat mengakses pelanggan yang lebih banyak. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan institusi lain, atau memperoleh pelanggan baru lewat tender yang sedang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pebisnis bisa juga berkesempatan mengakses pasar seluruh dunia, menjalankan usaha export import, sampai menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Tapi kalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Pembibitan Bit (bukan Bit Gula) Dan Bibit Tanaman Pakan Ternak, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan dapat dianggap sebagai bisnis yang ilegal. Konsekuensinya usaha bisa diberikan peringatan, disidak oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Jadi apa yang harus dilakukan agar usaha Pembibitan Bit (bukan Bit Gula) Dan Bibit Tanaman Pakan Ternak dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini cara dalam mengurus izin usaha Pembibitan Bit (bukan Bit Gula) Dan Bibit Tanaman Pakan Ternak.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melakukan Usaha Pembibitan Bit (bukan Bit Gula) Dan Bibit Tanaman Pakan Ternak

Saat ini pemerintah telah mempermudah pengurusan izin  usaha Pembibitan Bit (bukan Bit Gula) Dan Bibit Tanaman Pakan Ternak menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan oleh masing-masing Pemilik bisnis karna fungsinya sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang perlu digunakan oleh Pemilik usaha Pembibitan Bit (bukan Bit Gula) Dan Bibit Tanaman Pakan Ternak adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko dan bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI sesuai kategori barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Pembibitan Bit (bukan Bit Gula) Dan Bibit Tanaman Pakan Ternak

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Seluruh Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Pembibitan Bit (bukan Bit Gula) Dan Bibit Tanaman Pakan Ternak kodenya adalah 01192.

Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan bit (bukan bit gula) dan bibit tanaman pakan ternak.

Saat pemilihan kode KBLI 01192 perlu memastikan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 01192, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Pembibitan Bit (bukan Bit Gula) Dan Bibit Tanaman Pakan Ternak

Pemilik usaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian masing-masing.

Namun, jika menggunakan badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara omset owner dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang akan berjalan.

Tapi jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan nama perorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, serta legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan sepenuhnya ada pada pebisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pemilik usaha telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai alamat usaha atau melalui daring di website www.pajak.go.id

Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftarkan NPWP Badan musti menyertakan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Pembibitan Bit (bukan Bit Gula) Dan Bibit Tanaman Pakan Ternak

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, owner usaha sudah bisa mengajukan permohonan surat izin operasional, izin komersial, serta izin lain tergantung resiko bidang bisnis yang berjalan.

Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara online pada website OSS RBA. Persyaratan pendaftaran NIB adalah identitas owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha harus registrasi pada halaman OSS terlebih dahulu. Berikut tahapannya:

  • Masuk melalui website OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMK, atau badan usaha;
  • Mengisi data-data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • mengecek data-data serta preview NIB;
  • Cetak Surat NIB.

Mengurus Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pembibitan Bit (bukan Bit Gula) Dan Bibit Tanaman Pakan Ternak

Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk izin operasional ataupun izin komersial. Sedangkan bila resiko usaha yang berjalan adalah usaha risiko menengah serta resiko tinggi, wajib memiliki izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Pembibitan Bit (bukan Bit Gula) Dan Bibit Tanaman Pakan Ternak

Perizinan lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika usaha dipasarkan melalui platform daring, maka akan diperlukan perizinan lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengurusan izin tambahan dapat dijalankan di Aplikasi Online Single Submission yang selanjutnya akan diputuskan oleh kementerian yang punya kewenangan.

Hendak mengurus izin usaha Pembibitan Bit (bukan Bit Gula) Dan Bibit Tanaman Pakan Ternak tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha