Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Mekanisme Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi, Perlengkapan Orthopaedic Dan Prosthetic

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi, Perlengkapan Orthopaedic Dan Prosthetic jadi satu dari sekian banyak dokumen yang penting diurus oleh pebisnis Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi, Perlengkapan Orthopaedic Dan Prosthetic sehingga bisnis dapat perlindungan hukum. Kadangkala pengusaha cuma berfokus mencari profit sampai melalaikan izin usaha Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi, Perlengkapan Orthopaedic Dan Prosthetic.

Padahal kalau usaha telah memiliki izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari membesarkan banyaknya pelanggan sampai terbebas dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di masa datang.

Laba usaha bisa meningkat disebabkan setelah mengurus izin, pebisnis dapat mengakses pasar yang lebih luas. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun dapat peluang baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga dapat merambah pasar luar negeri, melakukan kegiatan export import, sampai membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tapi jikalau Pebisnis enggan mengurus izin usaha Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi, Perlengkapan Orthopaedic Dan Prosthetic, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa digolongkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Resikonya usaha dapat diberikan peringatan, disidak oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Lalu apa yang harus disiapkan biar usaha Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi, Perlengkapan Orthopaedic Dan Prosthetic bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini cara dalam mengurus izin usaha Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi, Perlengkapan Orthopaedic Dan Prosthetic.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melakukan Usaha Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi, Perlengkapan Orthopaedic Dan Prosthetic

Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi, Perlengkapan Orthopaedic Dan Prosthetic lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan bagi setiap Pengusaha karena digunakan sebagai identitas dari Pengusaha.

Dokumen lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik usaha Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi, Perlengkapan Orthopaedic Dan Prosthetic adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Dirjen HAKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi, Perlengkapan Orthopaedic Dan Prosthetic

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk mempermudah Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi, Perlengkapan Orthopaedic Dan Prosthetic kodenya adalah 32502.

Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan dan perlengkapan untuk pemeriksaan kesehatan, operasi, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, seperti electrocardiograph, alat-alat bor gigi, peralatan test mata (termasuk reflektor, endoscope, dan lain-lain), jarum suntik, peralatan sterilisasi, peralatan pijat, ozone therapy, oxygen therapy, peralatan pernapasan buatan, perlengkapan orthopaedic dan prosthetic (crutches, surgical belts and trussers, orthopaedic corsets and shoes dan lain-lain), thermometer kedokteran, tungku pembakar laboratorium kedokteran gigi, mesin pembersihan ultrasonik laboratorium, peralatan destilasi laboratorium, alat sentrifugal laboratorium, pelat dan baut tulang (bone plates and screws), alat suntik, jarum suntik, kateter, cannulae dan sebagaiya, peralatan kedokteran gigi (termasuk kursi periksa dokter gigi yang tergabung dengan perlengkapan dokter gigi lainnya), gigi buatan dan sebagainya yang dibuat di laboratorium kedokteran gigi, mata buatan dari gelas dan peralatan tubuh palsu lainnya, seperti mata palsu, tengkorak palsu dan bagian-bagian dalam tubuh palsu.

Ketika memilih kode KBLI 32502 harus memastikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 32502, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi, Perlengkapan Orthopaedic Dan Prosthetic

Pengusaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Tapi jika menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih kredibel karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara penghasilan pebisnis dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan bidang bisnis yang dijalankan.

Perlu diketahui juga jika pebisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak sepenuhnya berada pada owner usaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pemilik usaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui digital di situs www.pajak.go.id

Dokumen saat mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan perlu mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi, Perlengkapan Orthopaedic Dan Prosthetic

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, owner bisnis dapat mengurus pendaftaran izin operasional, izin komersial, maupun perizinan lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang beroperasi.

Sekarang NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada website Online Single Submission. Persyaratan pengajuan NIB diantaranya profil pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, pengusaha dapat melakukan pendaftaran pada halaman OSS dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Log-in pada aplikasi OSS;
  • Pilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMKM, atau non-perorangan;
  • Memasukkan data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • mengecek data-data dan review NIB;
  • Mendownload File NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi, Perlengkapan Orthopaedic Dan Prosthetic

Saat NIB didapatkan, baik untuk usaha UMK, ataupun besar pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah pemilik bisnis perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.

Saat usaha memiliki resiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Tetapi jika resiko bisnis yang akan dijalankan masuk sebagai bisnis risiko menengah ataupun risiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi, Perlengkapan Orthopaedic Dan Prosthetic

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika bisnis menggunakan aplikasi online, maka akan diwajibkan perizinan lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan izin tambahan bisa dilakukan di Sistem Lembaha OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

Ingin mengajukan izin usaha Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi, Perlengkapan Orthopaedic Dan Prosthetic tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version