Izin usaha Industri Pakaian Jadi Rajutan merupakan satu dari sekian banyak dokumen yang perlu diurus oleh pengusaha Industri Pakaian Jadi Rajutan supaya usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Seringkali pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Industri Pakaian Jadi Rajutan.
Kenyataannya jika usaha telah memiliki izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari memperbanyak jumlah laba bahkan terbebas dari permasalahan yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Pendapatan usaha dapat bertambah karna sesudah membuat izin, pebisnis bisa akses pasar yang lebih luas. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun dapat pasar baru lewat pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga berkesempatan mengakses pasar luar negeri, melakukan kegiatan expor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Akan tetapi jikalau Pebisnis mengabaikan izin usaha Industri Pakaian Jadi Rajutan, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa saja dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Akibatnya usaha dapat diberi tuntutan, disidak oleh pemda, barang atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi sanksi baik denda maupun pidana.
Terus apa yang harus dilakukan supaya usaha Industri Pakaian Jadi Rajutan dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah cara dalam mengurus izin usaha Industri Pakaian Jadi Rajutan.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Menjalankan Usaha Industri Pakaian Jadi Rajutan
Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Industri Pakaian Jadi Rajutan menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki bagi setiap Pebisnis karna difungsikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang harus digunakan oleh Pebisnis Industri Pakaian Jadi Rajutan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Pakaian Jadi Rajutan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk panduan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Pakaian Jadi Rajutan adalah 14301.
Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi, seperti sweater, kardigan, baju kaos, mantel, dan barang sejenisnya, termasuk topi yang dibuat dengan cara dirajut ataupun renda, kecuali industri rajutan kaos kaki
Saat pemilihan kode KBLI 14301 harus memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 14301, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Industri Pakaian Jadi Rajutan
Pengusaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan tersendiri.
Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi naik kelas karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara penghasilan pemilik usaha dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis usaha yang akan beroperasi.
Sebaliknya kalau pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Laporan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan seutuhnya berada di pemilik usaha.
Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pemilik usaha telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat diajukan kepada KPP di kabupaten sesuai alamat bisnis atau lewat online di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha harus menyertakan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Pakaian Jadi Rajutan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, pebisnis bisa mengajukan permohonan perizinan operasional, perizinan komersial, atau perizinan lainnya sesuai resiko kategori bisnis yang beroperasi.
Sekarang NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat website Online Single Submission. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya data pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika akan mengajukan NIB, owner bisnis wajib registrasi melalui halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Mendaftar melalui website OSS;
- Memilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non perorangan;
- Mengisi form yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- mengecek isian data dan preview NIB;
- Mengunduh File NIB.
Mengurus Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pakaian Jadi Rajutan
Ketika NIB didapatkan, baik itu usaha mikro kecil, ataupun non UMK pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah owner usaha perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.
Ketika usaha memiliki risiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Sedangkan bila risiko usaha yang berjalan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah atau resiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menilai komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Pakaian Jadi Rajutan
Izin lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau bisnis memakai platform digital, maka akan diharuskan perizinan lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pendaftaran izin tambahan dapat dijalankan melalui Sistem Lembaha OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Hendak mengajukan izin usaha Industri Pakaian Jadi Rajutan tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha