Izin usaha Angkutan Bus Kota merupakan salah satu bagian surat yang penting disiapkan oleh pemilik bisnis Angkutan Bus Kota supaya usaha dapat perlindungan hukum. Kadang-kadang pebisnis hanya memikirkan mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Angkutan Bus Kota.
Sementara itu jika bisnis sudah memiliki izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari membesarkan jumlah pangsa pasar sampai terlepas dari beberapa hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.
Omset bisnis bisa bertambah karna sesudah mendapatkan izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun mendapatkan pelanggan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pengusaha dapat juga merambah pasar negara lain, menjalankan usaha ekspor impor, atau menjalankan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Namun jika Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Angkutan Bus Kota, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dianggap sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi penalti baik denda maupun penjara.
Lalu bagaimana biar bisnis Angkutan Bus Kota dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah cara dalam menyiapkan izin usaha Angkutan Bus Kota.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Menjalankan Usaha Angkutan Bus Kota
Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Angkutan Bus Kota lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan oleh masing-masing Pemilik usaha karena berfungsi sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang perlu diurus oleh Pemilik bisnis Angkutan Bus Kota adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko dan bidang usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Angkutan Bus Kota
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Masing-masing Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Bus Kota menggunakan kode 49214.
Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah Kota atau wilayah ibu kota Kabupaten atau dalam Daerah Khusus Ibu Kota dengan menggunakan mobil bus umum (bus besar/sedang) yang terikat dalam trayek
Ketika menentukan kode KBLI 49214 harus mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah menentukan Kode KBLI 49214, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Angkutan Bus Kota
Pemilik usaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai kelebihan dan kerugian tersendiri.
Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara pendiri dan usaha. Sehingga pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara harta owner dan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan kategori usaha yang berjalan.
Perlu diketahui juga kalau pemilik usaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai nama perorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab 100% berada pada owner bisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang musti dilaporkan oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pebisnis telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai domisili bisnis atau secara digital di website www.pajak.go.id
Syarat ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan Usaha perlu menyertakan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Angkutan Bus Kota
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pengusaha telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, pengusaha sudah dapat mengajukan pendaftaran izin operasional, izin komersial, maupun izin lainnya sesuai resiko bidang bisnis yang dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital lewat sistem OSS RBA. Syarat pendaftaran NIB diantaranya profil owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat akan mendapatkan NIB, pebisnis dapat mendaftar melalui halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Log-in pada aplikasi OSS;
- Klik kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan UMK, maupun non-perorangan;
- Memasukkan data-data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Mengcek formulir serta rangkuman NIB;
- Mendownload Surat NIB.
Mengurus Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Angkutan Bus Kota
Ketika NIB muncul, baik untuk usaha UMK, ataupun non UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah owner usaha perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Namun jika risiko usaha yang berjalan dikategorikan bisnis resiko menengah ataupun resiko tinggi, diperlukan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menentukan komitmen pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Bus Kota
Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika bisnis dijalankan melalui media online, maka akan diperlukan izin lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengajuan perizinan tambahan bisa dilaksanakan menggunakan Platform Lembaha OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.
Hendak mendaftarkan izin usaha Angkutan Bus Kota tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha