Izin usaha Aktivitas Hukum Lainnya adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dimiliki oleh pemilik usaha Aktivitas Hukum Lainnya supaya usaha dapat sah secara hukum. Kadang-kadang pemilik usaha hanya berfokus mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Aktivitas Hukum Lainnya.
Padahal kalau bisnis sudah mendapatkan izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menaikkan jumlah omset sampai terbebas dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Laba usaha bisa naik karna sesudah membuat izin, pengusaha bisa akses pelanggan yang lebih beragam. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lain, atau memperoleh kesempatan baru lewat pengadaan yang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar internasional, melakukan usaha expor impor, maupun melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Sebaliknya jika Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Aktivitas Hukum Lainnya, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan akan digolongkan sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Lantas bagaimana supaya bisnis Aktivitas Hukum Lainnya dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini prosedur dalam memperoleh izin usaha Aktivitas Hukum Lainnya.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melakukan Usaha Aktivitas Hukum Lainnya
Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Aktivitas Hukum Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh oleh setiap Pengusaha karna digunakan sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang perlu diurus oleh Pengusaha Aktivitas Hukum Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Aktivitas Hukum Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk acuan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Setiap Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Hukum Lainnya kodenya adalah 69109.
Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan hukum lainnya.
Saat pemilihan kode KBLI 69109 harus memastikan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru memilih Kode KBLI 69109, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Aktivitas Hukum Lainnya
Pemilik usaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keuntungan dan kekurangan tersendiri.
Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih kredibel karena usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi semakin jelas antara kekayaan pebisnis dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan kategori bisnis yang dijalankan.
Sebaliknya kalau owner memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama pribadi, maka transaksi keuangan, NPWP, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab sepenuhnya ada pada pemilik bisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti pemilik usaha telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP bisa dilakukan melalui KPP di kabupaten sesuai domisili bisnis atau lewat daring di situs www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat hendak membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftar NPWP Badan Usaha mesti melampirkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Aktivitas Hukum Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis sudah terdaftar di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis sudah bisa meneruskan pendaftaran surat izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lainnya bergantung resiko bidang bisnis yang dijalankan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring di sistem Online Single Submission. Syarat pengajuan NIB adalah data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Untuk mengajukan NIB, owner bisnis wajib membuat akun pada halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:
- Mendaftar pada website OSS;
- Pilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, atau non perorangan;
- Mengisi data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Memeriksa data-data dan review NIB;
- Cetak Surat NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Hukum Lainnya
Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, atau besar pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi tolak ukur apakah pemilik usaha perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Ketika usaha memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berguna untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Sedangkan jika risiko usaha yang akan dijalankan merupakan bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, maka diperlukan izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menentukan komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Hukum Lainnya
Izin lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau usaha dijalankan menggunakan aplikasi digital, maka disyaratkan izin lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengajuan perizinan tambahan dapat dilaksanakan memakai Situs Lembaha OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Ingin mendaftarkan izin usaha Aktivitas Hukum Lainnya tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha