Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Mekanisme Mudah Mengurus Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Plastik/melamin

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Plastik/melamin jadi salah satu dokumen yang harus diurus oleh pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Plastik/melamin supaya usaha bisa sah secara hukum. Kadangkala pemilik bisnis hanya fokus mencari profit sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Plastik/melamin.

Sedangkan jika bisnis sudah memperoleh izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari memperbanyak banyaknya pangsa pasar sampai terbebas dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.

Omset usaha bisa bertambah karna sesudah menyiapkan izin, pebisnis bisa akses pasar yang lebih banyak. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lain, maupun mendapatkan pelanggan baru melalui pengadaan yang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mendapat akses pasar negara lain, melakukan kegiatan ekspor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Sebaliknya kalau Pebisnis abai akan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Plastik/melamin, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan dikategorikan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya bisnis bisa diberi tuntutan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Jadi apa yang harus dilakukan supaya bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Plastik/melamin bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah mekanisme dalam mendapat izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Plastik/melamin.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Plastik/melamin

Sekarang pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Plastik/melamin melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan bagi setiap Pengusaha karena dijadikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang perlu diurus oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Plastik/melamin adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI tergantung kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Plastik/melamin

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk mempermudah Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Plastik/melamin memakai kode 47863.

Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari plastik atau melamin yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti piring, pisin, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, ember, termos dan jerigen

Dalam memasukkan kode KBLI 47863 harus diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 47863, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Plastik/melamin

Pengusaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi lebih kredibel karna usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara kekayaan owner dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang usaha yang beroperasi.

Akan tetapi kalau owner bisnis memilih menjalankan bisnis memakai nama pribadi, maka transaksi keuangan, NPWP, dan legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan sepenuhnya ada di pemilik bisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pemilik bisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai lokasi bisnis atau lewat daring di situs www.pajak.go.id

Syarat untuk membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftar NPWP Badan Usaha perlu mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Plastik/melamin

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis telah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis sudah dapat meneruskan pendaftaran perizinan operasional, izin komersial, ataupun perizinan lainnya menyesuaikan resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat sistem OSS. Persyaratan pendaftaran NIB antaralain profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha, pengusaha perlu membuat akun melalui laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:

  • Mendaftar pada aplikasi OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan dengan UMK, atau non perorangan;
  • Mengisi formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Cek kembali data-data serta preview NIB;
  • Download Surat NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Plastik/melamin

Sesudah NIB didapatkan, baik untuk usaha UMK, ataupun non-UMK pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi dasar apakah owner bisnis perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.

Saat usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk perizinan operasional atau izin komersial. Namun bila risiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam usaha resiko menengah ataupun risiko tinggi, harus memiliki izin lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menimbang  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Plastik/melamin

Izin lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contoh jika usaha dijalankan melalui aplikasi online, maka akan dibutuhkan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan bisa dijalankan lewat Platform OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh pihak yang punya kewenangan.

Hendak mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Plastik/melamin tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha