Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Mekanisme Mudah Mendaftarkan Izin Usaha Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta menjadi satu dari sekian banyak dokumen yang perlu diurus oleh pengusaha Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta sehingga usaha bisa perlindungan hukum. Ada kalanya pemilik usaha hanya mencari profit sampai lupa izin usaha Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta.

Sedangkan kalau usaha sudah memiliki izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan mememperbesar jumlah profit sampai lolos dari sejumlah hal yang merugikan usaha di kemudian hari.

Pendapatan bisnis dapat bertambah karna setelah memperoleh izin, pemilik usaha dapat mengakses pelanggan yang lebih banyak. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lain, maupun dapat peluang baru lewat tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga memperluas akses pasar luar negeri, melakukan bisnis export import, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tapi jika Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan dianggap sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberi tuntutan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Terus bagaimana agar bisnis Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah cara dalam mendapatkan izin usaha Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta

Sekarang pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan bagi seluruh Pebisnis karena digunakan sebagai identitas dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang perlu disiapkan oleh Pengusaha Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk panduan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang dijalankan. Masing-masing Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta menggunakan kode 59132.

Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pendistribusian film, video tape, DVD dan produksi sejenis untuk bioskop gambar bergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun televisi dan penyelenggara pameran yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa. Termasuk kegiatan perolehan hak distribusi gambar bergerak, film, video tape dan DVD

Saat pemilihan kode KBLI 59132 perlu mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang telah berjalan. Karna jika salah  menentukan Kode KBLI 59132, izin usaha tidak bisa dipakai.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta

Pemilik usaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, jika memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karena bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun akun bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara harta pribadi dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori usaha yang dijalankan.

Sementara kalau owner memutuskan menjalankan usaha memakai atas nama perorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan seutuhnya ada di owner.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang mesti dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti owner usaha telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai tempat tinggal usaha atau melalui online di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftar NPWP Badan musti menyertakan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memperoleh NIB, pebisnis sudah dapat mengajukan pendaftaran dokumen izin operasional, perizinan komersial, ataupun izin lain menyesuaikan resiko jenis usaha yang berjalan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring di situs OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB antara lain identitas pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan mendapatkan NIB, pengusaha perlu mendaftar pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Log-in pada website OSS;
  • Pilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMKM, atau non-perorangan;
  • Mengisi data-data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek kembali isian data serta preview NIB;
  • Unduh NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta

Ketika NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun besar pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah owner bisnis perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.

Saat usaha memiliki resiko rendah, biasanya NIB berfungsi juga untuk perizinan operasional atau izin komersial. Namun jika risiko bisnis yang dijalankan masuk sebagai bisnis risiko menengah dan risiko tinggi, harus memiliki izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah taat dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta

Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha menggunakan media online, maka akan diperlukan perizinan tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan dapat dilaksanakan melalui Situs Online Single Submission yang nantinya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Ingin mengurus izin usaha Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha