Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Mekanisme Mudah Memperoleh Izin Usaha Penggalian Batu Kapur/gamping

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Penggalian Batu Kapur/gamping adalah satu dari banyaknya kewajiban yang penting diurus oleh pemilik usaha Penggalian Batu Kapur/gamping supaya bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Seringkali pemilik bisnis cuma fokus mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Penggalian Batu Kapur/gamping.

Sedangkan jika bisnis sudah mendapatkan izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan banyaknya pelanggan bahkan terlepas dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.

Laba usaha dapat naik karna sesudah mendapat izin, pebisnis dapat mengakses pelanggan yang lebih banyak. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau dapat kesempatan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha dapat juga merambah pasar luar negeri, menjalankan usaha export import, maupun menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Namun jika Pemilik usaha abai akan izin usaha Penggalian Batu Kapur/gamping, ada beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya usaha dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberi penalti baik denda maupun penjara.

Terus apa yang harus disiapkan biar usaha Penggalian Batu Kapur/gamping bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini prosedur dalam memperoleh izin usaha Penggalian Batu Kapur/gamping.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melakukan Usaha Penggalian Batu Kapur/gamping

Saat ini pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Penggalian Batu Kapur/gamping lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus bagi setiap Pengusaha karena digunakan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik bisnis Penggalian Batu Kapur/gamping adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya bergantung resiko serta bidang usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tergantung jenis barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Penggalian Batu Kapur/gamping

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk mempermudah Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Setiap Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Penggalian Batu Kapur/gamping kodenya adalah 08102.

Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu batu kapur atau gamping. Kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusan, termasuk pengangkutan dan penjualan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian batu kapur/gamping, dimasukkan dalam kelompok ini

Saat memasukkan kode KBLI 08102 harus memastikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 08102, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Penggalian Batu Kapur/gamping

Pemilik usaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karena usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi lebih jelas antara omset pemilik usaha dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis usaha yang akan beroperasi.

Perlu diketahui juga jika pebisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan nama perorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, serta legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak 100% ada di pemilik bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang mesti dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti owner usaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak di daerah sesuai alamat bisnis atau melalui daring di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mengajukan NPWP Badan wajib melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Penggalian Batu Kapur/gamping

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pengusaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, pengusaha sudah bisa meneruskan pendaftaran dokumen izin operasional, surat izin komersial, atau perizinan lain tergantung resiko jenis usaha yang akan dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online lewat aplikasi Online Single Submission. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan membuat NIB, owner usaha bisa melakukan registrasi melalui laman Online Single Submission dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Daftar melalui sistem OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMK, atau non-perseorangan;
  • Melengkapi formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengcek isian data dan review NIB;
  • Mendownload File NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Penggalian Batu Kapur/gamping

Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, maupun non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menentukan apakah owner bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB berguna untuk izin operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang akan dijalankan merupakan usaha risiko menengah maupun risiko tinggi, wajib memiliki izin lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Penggalian Batu Kapur/gamping

Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal kalau usaha dijalankan menggunakan media online, maka disyaratkan izin tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengajuan izin tambahan bisa dilaksanakan memakai Website Lembaha OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh kementerian yang berwenang.

Hendak mengurus izin usaha Penggalian Batu Kapur/gamping tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha