Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Mekanisme Mudah Memperoleh Izin Usaha Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang penting disiapkan oleh pengusaha Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi supaya usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Terkadang pebisnis cuma mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi.

Sedangkan jika bisnis sudah mendapat izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari mememperbesar banyaknya pangsa pasar bahkan terhindar dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.

Omset bisnis bisa meningkat disebabkan sesudah memperoleh izin, pengusaha bisa mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lain, maupun dapat peluang baru lewat pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar internasional, melakukan kegiatan ekspor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Sebaliknya kalau Pebisnis enggan memiliki izin usaha Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dimasukkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Lalu apa yang harus disiapkan supaya usaha Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah tahap dalam mendapatkan izin usaha Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi

Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki oleh semua Pebisnis karena dijadikan sebagai bukti dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang wajib digunakan oleh Pemilik bisnis Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI tergantung kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Semua Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi memakai kode 62021.

Usaha pada Kelompok ini mencakup kegiatan layanan konsultasi perencanaan dan pengawasan keamanan informasi, pemeriksaan atau penjaminan (assurance) keamanan informasi, dan pembangunan dan penerapan keamanan informasi

Saat menentukan kode KBLI 62021 perlu memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 62021, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi

Pemilik usaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Tapi jika menggunakan badan usaha, usaha akan lebih profesional karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara harta pemilik usaha dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang akan berjalan.

Perlu diketahui kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama pribadi, maka laporan keuangan, NPWP, serta perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak seutuhnya ada di pemilik usaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti owner usaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak di kabupaten sesuai lokasi usaha atau melalui online di sistem www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau membuat NPWP Badan wajib mengumpulkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pengusaha telah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, pemilik usaha sudah dapat mengurus permohonan dokumen izin operasional, perizinan komersial, atau izin lain tergantung resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara daring pada situs OSS. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain profil pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner usaha perlu registrasi di halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:

  • Log-in melalui situs OSS;
  • Pilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMK, atau non-perseorangan;
  • Mengisi form yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Mengcek formulir dan review NIB;
  • Mencetak Dokumen NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi

Sesudah NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, maupun besar pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.

Saat usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk perizinan operasional atau izin komersial. Sedangkan jika risiko usaha yang akan dijalankan termasuk usaha resiko menengah serta risiko tinggi, diperlukan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau  kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika bisnis dijalankan melalui platform daring, maka dibutuhkan perizinan lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengajuan perizinan tambahan bisa dilaksanakan melalui Website OSS yang nantinya akan divalidasi oleh lembaga yang berwenang.

Ingin mendaftarkan izin usaha Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha