Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Mekanisme Mudah Memiliki Izin Usaha Aktivitas Pialang Reasuransi

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Pialang Reasuransi adalah salah satu surat yang penting dipersiapkan oleh pemilik usaha Aktivitas Pialang Reasuransi agar bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pengusaha hanya berfokus mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Aktivitas Pialang Reasuransi.

Kenyataannya jika usaha telah membuat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari mememperbesar jumlah profit sampai lolos dari hal-hal yang akan merugikan usaha di masa datang.

Penghasilan usaha dapat naik disebabkan sesudah memiliki izin, pebisnis bisa akses pasar yang lebih luas. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun mendapatkan pasar baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mengembangkan usaha ke pasar internasional, menjalankan usaha expor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Sebaliknya jikalau Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Aktivitas Pialang Reasuransi, ada banyak masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dianggap sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberi peringatan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Jadi bagaimana caranya agar bisnis Aktivitas Pialang Reasuransi dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini prosedur dalam memperoleh izin usaha Aktivitas Pialang Reasuransi.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Melakukan Usaha Aktivitas Pialang Reasuransi

Saat ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin  usaha Aktivitas Pialang Reasuransi melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh oleh seluruh Pebisnis karena dijadikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang perlu dimiliki oleh Pebisnis Aktivitas Pialang Reasuransi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HAKI tergantung jenis produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Aktivitas Pialang Reasuransi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk mempermudah Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Semua Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Pialang Reasuransi menggunakan kode 66225.

Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang memberikan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah

Dalam memilih kode KBLI 66225 perlu memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 66225, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Aktivitas Pialang Reasuransi

Pengusaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih profesional karna usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank memakai atas nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara kekayaan pebisnis dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.

Perlu diketahui juga kalau owner bisnis memilih menjalankan usaha memakai identitas perorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak sepenuhnya berada pada pemilik bisnis.

Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti owner bisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak di daerah sesuai lokasi bisnis atau lewat daring di situs www.pajak.go.id

Persyaratan saat mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan Usaha harus mengumpulkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Aktivitas Pialang Reasuransi

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah memiliki NIB, pemilik bisnis bisa mengurus permohonan perizinan operasional, izin komersial, serta perizinan lain bergantung resiko kategori usaha yang dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara daring di website Online Single Submission. Syarat pengajuan NIB adalah data pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau mendapatkan NIB, owner usaha perlu registrasi melalui halaman OSS dahulu. Berikut ini tahapannya:

  • Mendaftar pada sistem OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, maupun badan usaha;
  • Melengkapi data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Cek data-data dan preview NIB;
  • Mengunduh Surat NIB.

Memenuhi Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Pialang Reasuransi

Setelah NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, ataupun non UMK pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori tersebut yang menentukan apakah owner bisnis perlu membuat perizinan usaha yang lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Tapi jika resiko bisnis yang akan dijalankan adalah usaha resiko menengah atau resiko tinggi, harus memiliki perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Pialang Reasuransi

Izin lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau usaha menggunakan media online, maka dibutuhkan perizinan lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan dapat dijalankan di Platform Online Single Submission yang prosedurnya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.

Hendak mendapatkan izin usaha Aktivitas Pialang Reasuransi tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha