Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Ternyata Seperti Ini Mekanisme Mudah Membuat Izin Usaha Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Dari Kayu

Izin usaha Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Dari Kayu adalah satu dari sekian banyak surat yang penting diurus oleh pemilik bisnis Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Dari Kayu agar usaha bisa sah secara hukum. Ada kalanya pemilik usaha terlalu berfokus mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Dari Kayu.

Padahal jika usaha telah mendapatkan izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari menambah banyaknya pangsa pasar sampai lolos dari hal-hal yang akan merugikan usaha di masa datang.

Laba usaha bisa naik disebabkan setelah mendapatkan izin, pengusaha bisa memperoleh pelanggan yang luas. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lain, atau dapat pelanggan baru melalui tender yang sedang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga berkesempatan mengakses pasar luar negeri, melakukan kegiatan expor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Akan tetapi jikalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Dari Kayu, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan akan dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Resikonya usaha dapat diberi peringatan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Lantas apa yang harus disiapkan supaya usaha Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Dari Kayu bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini tahap dalam membuat izin usaha Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Dari Kayu.

Pelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Dari Kayu

Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Dari Kayu menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh bagi setiap Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang wajib digunakan oleh Pebisnis Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Dari Kayu adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Dari Kayu

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Seluruh Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Dari Kayu memakai kode 46636.

Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan konstruksi dari kayu, seperti papan, galar, papan reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok bantalan, kusen pintu/jendela, daun pintu/jendela, ubin kayu, atap kayu (sirap), kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak wood, particle board, chip board, kayu pelapis dan kayu lapis untuk cetak beton.

Saat memilih kode KBLI 46636 perlu memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 46636, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Dari Kayu

Pengusaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Akan tetapi jika memilih badan usaha, usaha menjadi lebih kredibel karena bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan usaha. Jadi, kepemilikan harta menjadi semakin transparan antara penghasilan pebisnis dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.

Perlu diketahui jika pengusaha memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas perorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab sepenuhnya berada pada pemilik usaha.

Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai domisili usaha atau melalui online di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan untuk membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau membuat NPWP Badan Usaha wajib menyerahkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Dari Kayu

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memperoleh NIB, owner usaha bisa mendaftarkan surat izin operasional, perizinan komersial, serta perizinan lain bergantung resiko bidang usaha yang beroperasi.

Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online pada aplikasi OSS. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis wajib membuat akun melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Mendaftar pada aplikasi OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMK, maupun non-perorangan;
  • Mengisi formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Mengecek kembali data serta rangkuman NIB;
  • Cetak File NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Dari Kayu

Setelah NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Sedangkan jika resiko usaha yang akan dijalankan adalah usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menilai  kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Dari Kayu

Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika usaha dijalankan menggunakan media online, maka akan dibutuhkan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pendaftaran izin tambahan bisa dilakukan di Website Online Single Submission yang prosedurnya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.

Mau mengurus izin usaha Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Dari Kayu tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha