Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Mekanisme Mudah Membuat Izin Usaha Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Bahan Bangunan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Bahan Bangunan menjadi satu dari banyaknya dokumen yang penting dipersiapkan oleh pemilik usaha Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Bahan Bangunan agar usaha bisa jberjalan lancar. Ada kalanya pebisnis cuma berfokus mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Bahan Bangunan.

Sementara itu kalau bisnis sudah mendapatkan izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan memperbanyak banyaknya penghasilan sampai terbebas dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.

Penghasilan usaha dapat meningkat disebabkan sesudah menyiapkan izin, pemilik usaha dapat memperoleh pelanggan yang lebih banyak. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lain, maupun memperoleh peluang baru lewat tender yang telah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mendapat akses pasar seluruh dunia, menjalankan usaha ekspor impor, sampai melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Namun jikalau Pebisnis mengabaikan izin usaha Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Bahan Bangunan, ada beberapa resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa dianggap sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberi penalti baik perdata maupun pidana.

Jadi bagaimana caranya biar bisnis Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Bahan Bangunan dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini prosedur dalam memperoleh izin usaha Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Bahan Bangunan.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Bahan Bangunan

Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Bahan Bangunan melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus bagi masing-masing Pemilik usaha karna fungsinya sebagai identitas dari Pengusaha.

Dokumen lain yang harus digunakan oleh Pebisnis Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Bahan Bangunan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HAKI tergantung jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Bahan Bangunan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk mempermudah Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Bahan Bangunan adalah 23955.

Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari asbes untuk keperluan bahan bangunan seperti asbes gelombang, asbes rata, pipa asbes bertekanan dan asbes berlapis

Dalam memilih kode KBLI 23955 perlu diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru  memilih Kode KBLI 23955, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Bahan Bangunan

Pemilik usaha bisa memilih akan memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Akan tetapi jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara omset pebisnis dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan bidang usaha yang dijalankan.

Perlu diketahui juga kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai nama perseorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, serta perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab seutuhnya ada pada owner usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti pemilik usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat dilakukan melalui KPP di daerah sesuai lokasi bisnis atau melalui daring di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen untuk mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftar NPWP Badan Usaha perlu mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Bahan Bangunan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik usaha telah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memperoleh NIB, pemilik usaha bisa mengajukan surat izin operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lain tergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring pada web Online Single Submission. Dokumen Persyaratan permohonan NIB antara lain profil owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan memperoleh NIB, pebisnis bisa melakukan registrasi pada halaman OSS terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Log-in melalui situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan UMKM, atau non-perorangan;
  • Mengisi formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Memeriksa data dan rangkuman NIB;
  • Mengunduh NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Bahan Bangunan

Setelah NIB tersedia, baik untuk usaha mikro kecil, atau non-UMK pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pengusaha perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB berfungsi juga untuk izin operasional atau perizinan komersial. Namun bila risiko usaha yang dijalankan merupakan bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan  kecocokan pelaku usaha dengan standar yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Bahan Bangunan

Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau usaha dipasarkan melalui platform daring, maka diperlukan perizinan tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dilaksanakan melalui Aplikasi Lembaha OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.

Ingin mendapatkan izin usaha Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Bahan Bangunan tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha