Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Langkah Tepat Menyiapkan Izin Usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Buah

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Buah jadi salah satu syarat yang penting diurus oleh pebisnis Pertanian Hortikultura Sayuran Buah agar usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Terkadang pemilik bisnis hanya memikirkan mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Buah.

Kenyataannya kalau usaha telah mendapatkan izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan mememperbesar jumlah omset sampai terbebas dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.

Profit bisnis bisa meningkat disebabkan setelah mendapat izin, pebisnis bisa akses pasar yang luas. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lain, maupun mendapatkan peluang baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pebisnis dapat juga merambah pasar luar negeri, melakukan usaha ekspor impor, sampai melakukan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Namun jikalau Pebisnis enggan memiliki izin usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Buah, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan akan digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, ataupun bisa diberi penalti baik denda maupun penjara.

Terus bagaimana caranya agar usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Buah bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini cara dalam memperoleh izin usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Buah.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Melakukan Usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Buah

Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Buah menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki bagi semua Pebisnis karena fungsinya sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang perlu disiapkan oleh Pebisnis Pertanian Hortikultura Sayuran Buah adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mendaftarkan merek dagang kepada Dirjen HAKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Buah

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk acuan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Setiap Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Buah adalah 01133.

Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura sayuran buah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah yang dipakai sebagai sayuran (labu), seperti mentimun, terung, tomat, belimbing sayur dan labu sayur (siam), waluh/labu kuning, gambas/oyong dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran buah.

Dalam memilih kode KBLI 01133 perlu mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 01133, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Buah

Pemilik usaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, kalau memutuskan memilih badan usaha, usaha menjadi lebih dipercaya karena usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara harta pebisnis dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan bidang bisnis yang dijalankan.

Sebaliknya jika owner memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perseorangan, maka laporan transaksi, NPWP, serta izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak seutuhnya berada di owner.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dibayar oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti pebisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa diajukan melalui KPP di daerah sesuai lokasi usaha atau lewat online di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftarkan NPWP Badan harus mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Pertanian Hortikultura Sayuran Buah

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memperoleh NIB, owner usaha sudah bisa mengajukan izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lain menyesuaikan resiko jenis bisnis yang dijalankan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online lewat situs Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antaralain data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk mengajukan NIB, pemilik bisnis dapat melakukan registrasi melalui halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:

  • Daftar pada sistem OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, maupun non perseorangan;
  • Memasukkan formulir yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Mengcek isian data dan preview NIB;
  • Mendownload File NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Buah

Jika NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, ataupun non UMK pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah owner bisnis perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.

Saat usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Akan tetapi bila risiko usaha yang akan dijalankan merupakan usaha risiko menengah maupun risiko tinggi, dibutuhkan izin tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau  kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah taat dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Pertanian Hortikultura Sayuran Buah

Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika usaha dijalankan menggunakan media online, maka akan dibutuhkan perizinan lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pemenuhan perizinan tambahan dapat dilakukan melalui Situs OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang berwenang.

Ingin mendaftar izin usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Buah tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha