Izin usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil adalah salah satu syarat yang harus dipersiapkan oleh pebisnis Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil sehingga usaha dapat berjalan resmi. Terkadang pemilik usaha terlalu memikirkan mencari omset sampai lupa izin usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil.
Sementara itu jika usaha sudah mendapatkan izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan meningkatkan banyaknya profit bahkan lolos dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Omset usaha dapat meningkat disebabkan sesudah memiliki izin, pemilik usaha bisa memperoleh pasar yang lebih luas. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau mendapatkan peluang baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga bisa mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, menjalankan usaha expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Sebaliknya kalau Pebisnis abai akan izin usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa digolongkan sebagai bisnis yang ilegal. Konsekuensinya usaha bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Terus apa yang harus dilakukan supaya bisnis Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut tahap dalam mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil
Sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan bagi setiap Pemilik usaha karena fungsinya sebagai bukti dari Pengusaha.
Kewajiban lain yang wajib dimiliki oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil memakai kode 47512.
Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus perlengkapan rumah tangga dari tekstil, seperti taplak meja, seprei, sarung bantal, kelambu, kain kasur, kain bantal, kain pel, linen rumah tangga dan lain-lain
Ketika memasukkan kode KBLI 47512 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 47512, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil
Pebisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Namun, kalau menggunakan badan usaha, bisnis akan naik kelas karna usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi terpisah antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara kekayaan pebisnis dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori usaha yang akan dijalankan.
Perlu diketahui kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka transaksi keuangan, NPWP, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab seutuhnya berada di pemilik usaha.
Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti owner usaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai alamat bisnis atau secara digital di situs www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mengajukan NPWP Badan Usaha wajib menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, owner bisnis sudah bisa meneruskan izin operasional, surat izin komersial, maupun perizinan lain sesuai resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat website Online Single Submission. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha antaralain identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, pengusaha perlu mendaftar melalui halaman OSS terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:
- Mendaftar pada sistem OSS;
- Klik jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan UMKM, maupun non perseorangan;
- Mengisi data-data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- mengecek data serta preview NIB;
- Unduh Dokumen NIB.
Memenuhi Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil
Jika NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, maupun non-UMK pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.
Ketika usaha memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk perizinan operasional atau izin komersial. Sedangkan bila risiko bisnis yang dijalankan termasuk usaha resiko menengah serta resiko tinggi, wajib memiliki perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menimbang komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau usaha dijalankan menggunakan media daring, maka akan diperlukan izin lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengajuan perizinan tambahan bisa dilakukan di Sistem Online Single Submission yang selanjutnya akan diputuskan oleh dinas yang punya kewenangan.
Ingin mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha