Izin usaha Instalasi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api menjadi satu dari banyaknya surat yang harus disiapkan oleh pengusaha Instalasi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api supaya bisnis dapat perlindungan hukum. Terkadang pengusaha terlalu memikirkan mencari profit sampai melupakan izin usaha Instalasi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api.
Sedangkan jika usaha sudah mendapatkan izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan membesarkan jumlah laba bahkan terhindar dari masalah yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Penghasilan usaha dapat naik disebabkan setelah mendapat izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pasar yang luas. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau mendapatkan peluang baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mengakses pasar negara lain, menjalankan bisnis expor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Tetapi kalau Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Instalasi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya usaha bisa diberi peringatan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.
Terus apa yang harus dilakukan biar bisnis Instalasi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Instalasi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melaksanakan Usaha Instalasi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api
Sekarang pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin usaha Instalasi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan bagi masing-masing Pengusaha karna berfungsi sebagai identitas dari Pebisnis.
Legalitas lain yang wajib digunakan oleh Pemilik usaha Instalasi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko dan bidang usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual sesuai kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Instalasi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Semua Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Instalasi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api memakai kode 43215.
Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api.
Ketika menentukan kode KBLI 43215 perlu mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna kalau keliru memakai Kode KBLI 43215, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Instalasi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api
Pengusaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Namun, kalau memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan naik kelas karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara pendiri dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara penghasilan pribadi dan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.
Perlu diketahui juga kalau owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama pribadi, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak sepenuhnya ada pada pemilik bisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang musti dibayar oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pemilik bisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau melalui online di sistem www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mengajukan NPWP Badan musti mengumpulkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Instalasi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis sudah terdaftar di BKPM. Kalau sudah mempunyai NIB, owner usaha dapat mengurus pendaftaran perizinan operasional, izin komersial, maupun perizinan lain sesuai resiko bidang bisnis yang dijalankan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital lewat web OSS RBA. Persyaratan pendaftaran NIB antaralain identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Untuk memperoleh NIB, pengusaha dapat registrasi melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:
- Masuk pada website OSS;
- Memilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMKM, atau non-perseorangan;
- Mengisi form yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Cek kembali isian data dan review NIB;
- Mengunduh Surat NIB.
Mengurus Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Instalasi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api
Jika NIB diperoleh, baik itu usaha , ataupun non UMK pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pemilik usaha perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.
Ketika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Namun bila risiko usaha yang akan dijalankan masuk dalam bisnis resiko menengah atau resiko tinggi, diperlukan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan undang-undang.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Instalasi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api
Izin lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau bisnis menggunakan media daring, maka diwajibkan perizinan tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengajuan perizinan tambahan bisa dilaksanakan menggunakan Platform Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh kementerian yang berwenang.
Hendak mengajukan izin usaha Instalasi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha