Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Langkah Tepat Mendapatkan Izin Usaha Pertanian Bit Gula Dan Tanaman Pemanis Bukan Tebu

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pertanian Bit Gula Dan Tanaman Pemanis Bukan Tebu jadi satu dari sekian banyak surat yang harus dipersiapkan oleh pebisnis Pertanian Bit Gula Dan Tanaman Pemanis Bukan Tebu supaya usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pemilik usaha hanya berfokus mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Pertanian Bit Gula Dan Tanaman Pemanis Bukan Tebu.

Kenyataannya jika usaha telah memiliki izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan meningkatkan banyaknya omset sampai terhindar dari permasalahan yang akan merugikan usaha di masa datang.

Pendapatan usaha dapat naik disebabkan sesudah menyiapkan izin, pemilik bisnis bisa mengakses pasar yang luas. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan institusi lain, atau mendapatkan peluang baru lewat pengadaan yang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, melakukan usaha export import, sampai melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Tetapi kalau Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Pertanian Bit Gula Dan Tanaman Pemanis Bukan Tebu, ada beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan akan dikategorikan sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya usaha dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberi penalti baik denda maupun penjara.

Lalu apa yang harus dilakukan supaya bisnis Pertanian Bit Gula Dan Tanaman Pemanis Bukan Tebu dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut mekanisme dalam mengurus izin usaha Pertanian Bit Gula Dan Tanaman Pemanis Bukan Tebu.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Pertanian Bit Gula Dan Tanaman Pemanis Bukan Tebu

Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Pertanian Bit Gula Dan Tanaman Pemanis Bukan Tebu lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki oleh semua Pemilik bisnis karena digunakan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang harus dimiliki oleh Pebisnis Pertanian Bit Gula Dan Tanaman Pemanis Bukan Tebu adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mendaftarkan merek dagang melalui Dirjen HAKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pertanian Bit Gula Dan Tanaman Pemanis Bukan Tebu

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk acuan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Pertanian Bit Gula Dan Tanaman Pemanis Bukan Tebu adalah 01137.

Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman bit gula dan tanaman pemanis lainnya bukan tebu, seperti stevia dan sorgum manis. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman bit gula dan tanaman pemanis bukan tebu

Dalam pemilihan kode KBLI 01137 perlu memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 01137, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Pertanian Bit Gula Dan Tanaman Pemanis Bukan Tebu

Pengusaha bisa menentukan akan memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika memilih badan usaha, usaha menjadi naik kelas karena usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank akan dibuat nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara penghasilan pemilik usaha dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.

Perlu diketahui kalau owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas pribadi, maka pembukuan keuangan, pajak, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi owner. Laporan pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab sepenuhnya berada pada owner.

Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pemilik usaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai domisili bisnis atau secara daring di website www.pajak.go.id

Dokumen saat hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan perlu menyertakan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Pertanian Bit Gula Dan Tanaman Pemanis Bukan Tebu

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis telah resmi terdaftar di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, pebisnis sudah dapat mendaftarkan permohonan dokumen izin operasional, izin komersial, atau izin lain menyesuaikan resiko bidang bisnis yang berjalan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital di situs OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau mendapatkan NIB, pemilik bisnis perlu membuat akun di laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:

  • Daftar pada situs OSS;
  • Pilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perorangan dengan UMKM, atau non-perorangan;
  • Melengkapi data-data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengcek isian data serta preview NIB;
  • Download Dokumen NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pertanian Bit Gula Dan Tanaman Pemanis Bukan Tebu

Sesudah NIB muncul, baik itu usaha UMK, ataupun besar pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah pengusaha perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Sebaliknya bila risiko bisnis yang berjalan adalah usaha risiko menengah atau resiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pertanian Bit Gula Dan Tanaman Pemanis Bukan Tebu

Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika usaha dipasarkan melalui platform digital, maka akan diharuskan izin lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pemenuhan izin tambahan dapat dijalankan melalui Sistem Lembaha OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Ingin mendaftarkan izin usaha Pertanian Bit Gula Dan Tanaman Pemanis Bukan Tebu tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha