Izin usaha Bank Sentral menjadi satu dari sekian banyak surat yang penting diurus oleh pemilik bisnis Bank Sentral supaya bisnis dapat sah secara hukum. Terkadang pemilik usaha fokus mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Bank Sentral.
Sedangkan jika bisnis sudah mendapatkan izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari meningkatkan jumlah penghasilan bahkan lolos dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.
Profit usaha bisa bertambah disebabkan setelah memiliki izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lain, atau memperoleh pelanggan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga bisa merambah pasar seluruh dunia, melakukan bisnis expor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Namun kalau Pengusaha tidak memiliki izin usaha Bank Sentral, ada banyak masalah yang bisa menghambat operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.
Lalu apa yang harus dilakukan agar usaha Bank Sentral dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Bank Sentral.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Bank Sentral
Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Bank Sentral melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan oleh seluruh Pemilik usaha karna berfungsi sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang harus diurus oleh Pebisnis Bank Sentral adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HKI tergantung jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Bank Sentral
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Setiap Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Bank Sentral adalah 64110.
Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan yang mempunyai wewenang dan hak dari pemerintah untuk mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran yang sah, merumuskan dan menjalankan kebijakan moneter, mengelola cadangan devisa, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, menjalankan fungsi lender off the last resort dan bertindak sebagai bankir pemerintah. Kelompok ini mencakup kegiatan Bank Indonesia, lembaga negara yang berfungsi sebagai Bank Sentral
Ketika memasukkan kode KBLI 64110 perlu memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 64110, izin usaha tidak bisa berjalan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Bank Sentral
Pengusaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.
Jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih kredibel karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara omset pebisnis dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan bidang usaha yang akan dijalankan.
Sebaliknya jika pengusaha memilih menjalankan bisnis menggunakan nama pribadi, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab sepenuhnya ada di owner usaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang mesti dilaporkan oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti pebisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai domisili bisnis atau secara daring di sistem www.pajak.go.id
Dokumen ketika hendak membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftarkan NPWP Badan harus mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Bank Sentral
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis sudah bisa meneruskan pendaftaran izin operasional, izin komersial, serta izin lain menyesuaikan resiko jenis bisnis yang dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital lewat aplikasi OSS RBA. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain profil pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan mendapatkan NIB, pemilik bisnis harus mendaftar pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Daftar pada aplikasi OSS;
- Pilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, maupun badan usaha;
- Mengisi formulir yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Mengcek data serta rangkuman NIB;
- Mencetak Surat NIB.
Mengumpulkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Bank Sentral
Saat NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menentukan apakah pengusaha perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.
Saat bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB bisa digunakan untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Tapi jika risiko bisnis yang berjalan masuk dalam usaha resiko menengah dan risiko tinggi, wajib memiliki izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Bank Sentral
Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal kalau bisnis dijalankan menggunakan platform online, maka akan disyaratkan perizinan lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengajuan perizinan tambahan dapat dilakukan menggunakan Platform Lembaha OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Hendak mendaftar izin usaha Bank Sentral tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha