Izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Ekaliptus adalah salah satu dokumen yang harus dipersiapkan oleh pemilik bisnis Pengusahaan Pembibitan Tanaman Ekaliptus supaya usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pebisnis terlalu memikirkan mencari laba sampai melalaikan izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Ekaliptus.
Sementara itu jika bisnis sudah membuat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari mememperbesar banyaknya penghasilan sampai terlepas dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.
Pendapatan usaha dapat bertambah karna sesudah mendapat izin, pemilik bisnis bisa mengakses pasar yang luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lain, maupun memperoleh pasar baru melalui pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga dapat merambah pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis export import, sampai melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Tapi jika Pengusaha abai akan izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Ekaliptus, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan dikategorikan sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya usaha dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Lantas bagaimana caranya agar usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Ekaliptus dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini tahap dalam mendapatkan izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Ekaliptus.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Melakukan Usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Ekaliptus
Pada saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Ekaliptus menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh bagi setiap Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai pengenal dari Pebisnis.
Selain NIB, izin yang perlu diurus oleh Pemilik bisnis Pengusahaan Pembibitan Tanaman Ekaliptus adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain tergantung resiko dan bidang usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang melalui Dirjen HAKI sesuai kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Ekaliptus
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Semua Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Ekaliptus adalah 02148.
Jenis usaha di dalam Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian tanaman ekaliptus dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil
Dalam memilih kode KBLI 02148 harus mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna jika salah memilih Kode KBLI 02148, izin usaha tidak bisa berjalan.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Ekaliptus
Pemilik usaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi lebih dipercaya karna usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank memakai nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi lebih jelas antara omset pemilik usaha dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori usaha yang akan dijalankan.
Perlu diketahui juga kalau pengusaha memilih menjalankan usaha menggunakan identitas pribadi, maka transaksi keuangan, NPWP, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab seutuhnya ada di pemilik bisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang perlu dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP dapat dilakukan melalui KPP di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau lewat online di situs www.pajak.go.id
Persyaratan saat mau mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftar NPWP Badan wajib menyerahkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Pengusahaan Pembibitan Tanaman Ekaliptus
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha telah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah mempunyai NIB, pengusaha sudah dapat meneruskan permohonan perizinan operasional, perizinan komersial, serta perizinan lainnya menyesuaikan resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring pada sistem OSS RBA. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika akan membuat Nomor Induk Berusaha, owner bisnis harus melakukan registrasi melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Masuk melalui sistem OSS;
- Klik jenis NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perorangan dengan UMK, atau non perorangan;
- Memasukkan data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Mengcek data dan preview NIB;
- Unduh NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Ekaliptus
Sesudah NIB tersedia, baik untuk usaha , maupun besar pasti akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB bisa digunakan untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Sebaliknya bila resiko usaha yang akan dijalankan merupakan bisnis resiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan memiliki izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menilai komitmen kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pengusahaan Pembibitan Tanaman Ekaliptus
Izin lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau usaha menggunakan media digital, maka dibutuhkan perizinan tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Permohonan izin tambahan bisa dilakukan melalui Platform Online Single Submission yang nantinya akan divalidasi oleh dinas yang punya kewenangan.
Ingin mendaftarkan izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Ekaliptus tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha