Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Ternyata Seperti Ini Langkah Tepat Mendaftarkan Izin Usaha Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Nabati

Izin usaha Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Nabati adalah satu dari banyaknya kewajiban yang harus dipersiapkan oleh pebisnis Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Nabati supaya bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pemilik bisnis hanya memikirkan mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Nabati.

Sedangkan jika bisnis telah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan mememperbesar banyaknya penghasilan bahkan terhindar dari hal-hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Pendapatan usaha dapat meningkat karna sesudah memperoleh izin, pebisnis bisa memperoleh pasar yang lebih beragam. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau memperoleh pasar baru lewat tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga merambah pasar seluruh dunia, melakukan usaha ekspor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tetapi jika Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Nabati, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan dapat dikategorikan sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, maupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Terus bagaimana agar bisnis Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Nabati bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah cara dalam mendapatkan izin usaha Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Nabati.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Nabati

Saat ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Nabati melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki oleh seluruh Pemilik usaha karna difungsikan sebagai bukti dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang perlu diurus oleh Pemilik usaha Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Nabati adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen HKI sesuai jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Nabati

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk mempermudah Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Nabati menggunakan kode 46315.

Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak nabati, termasuk margarin

Ketika menentukan kode KBLI 46315 harus memastikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 46315, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Nabati

Pebisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing.

Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, usaha akan naik kelas karna bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara omset pebisnis dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang bisnis yang akan beroperasi.

Akan tetapi jika owner memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan 100% ada di pemilik bisnis.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang musti dilaporkan oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pebisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau secara digital di sistem www.pajak.go.id

Syarat Dokumen untuk mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau membuat NPWP Badan musti menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Nabati

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memperoleh NIB, pemilik usaha bisa meneruskan perizinan operasional, surat izin komersial, atau izin lain sesuai resiko kategori usaha yang dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara online melalui sistem OSS RBA. Persyaratan permohonan NIB adalah identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, pebisnis harus registrasi melalui halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:

  • Masuk melalui situs OSS;
  • Memilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau non-perorangan;
  • Melengkapi data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengecek kembali form serta review NIB;
  • Mengunduh File NIB.

Melampirkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Nabati

Sesudah NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, ataupun besar pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB bisa digunakan untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Sedangkan bila risiko usaha yang dijalankan masuk dalam usaha risiko menengah dan risiko tinggi, harus memiliki perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Nabati

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau usaha dijalankan menggunakan media online, maka diperlukan izin lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Permohonan perizinan tambahan bisa dilakukan di Platform Lembaha OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang berwenang.

Mau mendaftarkan izin usaha Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Nabati tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha