Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Langkah Tepat Mendaftarkan Izin Usaha Asuransi Jiwa Syariah

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Asuransi Jiwa Syariah adalah salah satu bagian surat yang penting disiapkan oleh pemilik usaha Asuransi Jiwa Syariah supaya usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pebisnis cuma memikirkan mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Asuransi Jiwa Syariah.

Padahal kalau usaha sudah membuat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan mememperbesar banyaknya pelanggan bahkan terhindar dari masalah yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Laba usaha bisa meningkat karna setelah membuat izin, pebisnis bisa akses pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau mendapatkan peluang baru melalui tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga bisa merambah pasar luar negeri, menjalankan kegiatan export import, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tetapi jika Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Asuransi Jiwa Syariah, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa saja dikategorikan sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Lalu apa yang harus dilakukan supaya bisnis Asuransi Jiwa Syariah bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini cara dalam membuat izin usaha Asuransi Jiwa Syariah.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Menjalankan Usaha Asuransi Jiwa Syariah

Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Asuransi Jiwa Syariah melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan bagi masing-masing Pengusaha karna fungsinya sebagai bukti dari Pebisnis.

Dokumen lain yang harus digunakan oleh Pebisnis Asuransi Jiwa Syariah adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI sesuai kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Asuransi Jiwa Syariah

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Semua Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Asuransi Jiwa Syariah memakai kode 65112.

Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha jasa penanggulangan risiko dengan prinsip syariah yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian yang besarnya telah ditetapkan atau didasarkan pada hasil pengelolaan

Saat menentukan kode KBLI 65112 harus memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 65112, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Asuransi Jiwa Syariah

Pemilik bisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kerugian tersendiri.

Namun, kalau memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih kredibel karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara pendiri dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara harta owner dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan bidang usaha yang berjalan.

Sementara kalau pemilik usaha memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas perseorangan, maka laporan keuangan, NPWP, serta izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan sepenuhnya berada pada owner usaha.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dilaporkan oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti pemilik bisnis telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai lokasi usaha atau secara daring di sistem www.pajak.go.id

Syarat Dokumen untuk membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftar NPWP Badan Usaha mesti menyerahkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Asuransi Jiwa Syariah

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik bisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mempunyai NIB, pebisnis bisa meneruskan perizinan operasional, surat izin komersial, atau perizinan lainnya menyesuaikan resiko jenis usaha yang akan dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara daring lewat sistem OSS RBA. Dokumen Persyaratan permohonan NIB adalah profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner usaha perlu registrasi di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:

  • Log-in melalui aplikasi OSS;
  • Pilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non-UMK, maupun non-perorangan;
  • Melengkapi data-data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • mengecek formulir dan preview NIB;
  • Download Surat NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Asuransi Jiwa Syariah

Ketika NIB tersedia, baik untuk usaha , ataupun non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan pertimbangan apakah owner bisnis perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.

Jika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk izin operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi bila resiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan bisnis risiko menengah ataupun risiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menilai  kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah taat dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Asuransi Jiwa Syariah

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau usaha dipasarkan melalui platform digital, maka diperlukan izin tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pemenuhan perizinan tambahan bisa dijalankan melalui Situs Online Single Submission yang langkahnya akan disetujui oleh dinas yang punya kewenangan.

Hendak mengurus izin usaha Asuransi Jiwa Syariah tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha