Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Langkah Tepat Memperoleh Izin Usaha Reasuransi Syariah

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Reasuransi Syariah jadi satu dari banyaknya dokumen yang harus diurus oleh pemilik usaha Reasuransi Syariah supaya bisnis bisa jberjalan lancar. Kadangkala pemilik bisnis fokus mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Reasuransi Syariah.

Sementara itu jika bisnis telah membuat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan mememperbesar banyaknya penghasilan bahkan terbebas dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.

Laba bisnis dapat bertambah karna sesudah mengurus izin, pengusaha bisa memperoleh pelanggan yang lebih luas. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun mendapatkan pelanggan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mengakses pasar internasional, melakukan kegiatan ekspor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tapi jikalau Pebisnis abai akan izin usaha Reasuransi Syariah, ada beberapa masalah yang bisa menghambat operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa saja digolongkan sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Lantas bagaimana caranya biar bisnis Reasuransi Syariah dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini mekanisme dalam membuat izin usaha Reasuransi Syariah.

Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melakukan Usaha Reasuransi Syariah

Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Reasuransi Syariah menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus bagi masing-masing Pemilik usaha karna berfungsi sebagai identitas dari Pebisnis.

Dokumen lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik usaha Reasuransi Syariah adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Reasuransi Syariah

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Reasuransi Syariah menggunakan kode 65202.

Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup kegiatan reasuransi dengan prinsip syariah atau penanggungan seluruh atau sebagian resiko yang berhubungan dengan kebijakan asuransi yang ada yang ditanggung oleh perusahaan asuransi lain

Ketika menentukan kode KBLI 65202 harus memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 65202, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Reasuransi Syariah

Pengusaha bisa menentukan akan memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kerugian masing-masing.

Tapi jika memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karna usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara pemilik dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara penghasilan pribadi dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan bidang bisnis yang berjalan.

Sementara kalau pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perseorangan, maka laporan keuangan, pajak, serta izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Aturan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak seutuhnya berada di owner bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang musti disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pebisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui digital di situs www.pajak.go.id

Syarat untuk membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika membuat NPWP Badan Usaha mesti menyertakan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Reasuransi Syariah

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner usaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mendapatkan NIB, pebisnis dapat meneruskan pendaftaran perizinan operasional, izin komersial, ataupun perizinan lainnya sesuai resiko kategori usaha yang dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara digital pada web OSS. Persyaratan pendaftaran NIB antaralain profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika akan membuat Nomor Induk Berusaha, pebisnis wajib registrasi di laman OSS terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Masuk melalui website OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan UMKM, atau non perorangan;
  • Melengkapi isian data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Mengcek data-data dan rangkuman NIB;
  • Download File NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Reasuransi Syariah

Sesudah NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, atau non-UMK pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu menambah izin usaha yang lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk izin operasional ataupun izin komersial. Sedangkan bila resiko bisnis yang berjalan termasuk dalam bisnis resiko menengah ataupun resiko tinggi, diharuskan memiliki izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Reasuransi Syariah

Perizinan lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau bisnis memakai platform daring, maka diperlukan perizinan lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Permohonan izin tambahan bisa dijalankan memakai Platform Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh lembaga yang berwenang.

Mau mendaftar izin usaha Reasuransi Syariah tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha