Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Langkah Tepat Membuat Izin Usaha Industri Peralatan Penerangan Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Peralatan Penerangan Lainnya jadi salah satu surat yang perlu disiapkan oleh pemilik bisnis Industri Peralatan Penerangan Lainnya supaya bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Kadang-kadang pemilik usaha cuma mencari omset sampai melupakan izin usaha Industri Peralatan Penerangan Lainnya.

Kenyataannya kalau bisnis telah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari meningkatkan banyaknya penghasilan bahkan terbebas dari masalah yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.

Penghasilan usaha bisa bertambah karna sesudah memperoleh izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pasar yang lebih beragam. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lain, maupun memperoleh pelanggan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mengakses pasar negara lain, menjalankan usaha export import, sampai menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tetapi jika Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Industri Peralatan Penerangan Lainnya, ada beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa dimasukkan sebagai bisnis yang tidak sah. Akibatnya usaha dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi penalti baik perdata maupun pidana.

Lalu apa yang harus dilakukan supaya usaha Industri Peralatan Penerangan Lainnya dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Industri Peralatan Penerangan Lainnya.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Menjalankan Usaha Industri Peralatan Penerangan Lainnya

Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Industri Peralatan Penerangan Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan oleh masing-masing Pemilik bisnis karena digunakan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik bisnis Industri Peralatan Penerangan Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Peralatan Penerangan Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk panduan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Masing-masing Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Peralatan Penerangan Lainnya memakai kode 27409.

Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau industri peralatan penerangan yang dipasang di langit-langit, tempat lilin (chandeliers), lampu meja, perangkat lampu hias pohon natal, batang perapian listrik, lentera (dengan bahan bakar karbit, listrik, gas, bensin, minyak tanah), peralatan lampu jalan (kecuali rambu-rambu lalu lintas) dan peralatan penerangan bukan listrik. Termasuk komponen lampu listrik seperti stater, filamen dan reflektor. Industri ballast tercakup di kelompok 27113

Dalam menentukan kode KBLI 27409 perlu memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 27409, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Industri Peralatan Penerangan Lainnya

Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keunggulan dan kerugian masing-masing.

Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih dipercaya karna bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara harta pebisnis dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan kategori usaha yang akan dijalankan.

Tapi kalau owner usaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan atas nama perorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab sepenuhnya ada pada pengusaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pebisnis telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak di kabupaten sesuai domisili usaha atau secara digital di situs www.pajak.go.id

Syarat saat hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftar NPWP Badan Usaha wajib melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Industri Peralatan Penerangan Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner usaha telah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, pebisnis sudah bisa mengurus pendaftaran izin operasional, perizinan komersial, atau perizinan lain bergantung resiko kategori usaha yang dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara online lewat website OSS RBA. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya data pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis harus membuat akun di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Mendaftar melalui situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, maupun non-perseorangan;
  • Mengisi form yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Mengcek data-data dan preview NIB;
  • Mencetak Surat NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Peralatan Penerangan Lainnya

Setelah NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, maupun non UMK pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan dasar apakah owner bisnis perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.

Saat usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB sudah termasuk untuk izin operasional atau izin komersial. Tetapi jika risiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam bisnis resiko menengah maupun risiko tinggi, harus memiliki izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur  komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Peralatan Penerangan Lainnya

Izin tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika bisnis dijalankan menggunakan media digital, maka dibutuhkan perizinan lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dilakukan menggunakan Sistem Online Single Submission yang prosedurnya akan diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

Mau mendaftar izin usaha Industri Peralatan Penerangan Lainnya tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha