Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Langkah Tepat Melegalkan Izin Usaha Reparasi Peralatan Listrik Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Reparasi Peralatan Listrik Lainnya merupakan satu dari banyaknya surat yang perlu diurus oleh pemilik usaha Reparasi Peralatan Listrik Lainnya agar bisnis dapat perlindungan hukum. Terkadang pebisnis terlalu berfokus mencari laba sampai melalaikan izin usaha Reparasi Peralatan Listrik Lainnya.

Kenyataannya kalau usaha sudah memiliki izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari memperbanyak banyaknya pendapatan sampai lolos dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.

Omset usaha dapat naik karna sesudah memperoleh izin, pemilik bisnis bisa akses pelanggan yang lebih beragam. Diantaranya adalah bisa kerjasama dengan institusi lainnya, maupun dapat pasar baru melalui tender yang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga berkesempatan mengakses pasar luar negeri, melakukan bisnis ekspor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Namun kalau Pengusaha tidak mengurus izin usaha Reparasi Peralatan Listrik Lainnya, ada beberapa resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi dapat dikategorikan sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Jadi bagaimana supaya usaha Reparasi Peralatan Listrik Lainnya dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah cara dalam memperoleh izin usaha Reparasi Peralatan Listrik Lainnya.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melakukan Usaha Reparasi Peralatan Listrik Lainnya

Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Reparasi Peralatan Listrik Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki bagi seluruh Pengusaha karena digunakan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Legalitas lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik usaha Reparasi Peralatan Listrik Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Reparasi Peralatan Listrik Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Semua Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Reparasi Peralatan Listrik Lainnya menggunakan kode 33149.

Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan peralatan listrik lainnya dalam golongan 273, 274 dan 279, seperti reparasi dan perawatan peralatan penerangan listrik, peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit kabel listrik dan peralatan listrik sejenis lainnya.

Ketika memasukkan kode KBLI 33149 perlu memastikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 33149, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Reparasi Peralatan Listrik Lainnya

Pengusaha bisa menentukan akan memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Tapi jika memilih badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun akun bank akan dibuat nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi lebih jelas antara penghasilan owner dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis usaha yang berjalan.

Perlu diketahui kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi owner. Laporan pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan seutuhnya ada di pengusaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang musti disampaikan oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti owner usaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diberikan kepada KPP di wilayah sesuai alamat usaha atau secara digital di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen untuk membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mengajukan NPWP Badan harus mengumpulkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Reparasi Peralatan Listrik Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner usaha telah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis bisa meneruskan izin operasional, perizinan komersial, atau perizinan lain sesuai resiko jenis usaha yang berjalan.

Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring di aplikasi OSS RBA. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB adalah identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner usaha dapat melakukan registrasi di halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Log-in melalui situs OSS;
  • Pilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMK, maupun non-perseorangan;
  • Memasukkan data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • mengecek isian data dan review NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Reparasi Peralatan Listrik Lainnya

Sesudah NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, maupun besar pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan dasar apakah owner bisnis perlu menambah izin usaha yang lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Namun jika resiko usaha yang berjalan adalah usaha resiko menengah serta resiko tinggi, membutuhkan perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang telah taat dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Reparasi Peralatan Listrik Lainnya

Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau usaha memakai media daring, maka akan diperlukan perizinan tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan dapat dilakukan lewat Sistem Online Single Submission yang selanjutnya akan diverifikasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Hendak mendapatkan izin usaha Reparasi Peralatan Listrik Lainnya tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha