Izin usaha Angkutan Jalan Rel Jarak Jauh Untuk Penumpang jadi satu dari sekian banyak syarat yang penting dimiliki oleh pengusaha Angkutan Jalan Rel Jarak Jauh Untuk Penumpang sehingga bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Terkadang pebisnis terlalu berfokus mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Angkutan Jalan Rel Jarak Jauh Untuk Penumpang.
Kenyataannya jika bisnis telah mendapatkan izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari memperbanyak banyaknya omset sampai terlepas dari sejumlah hal yang merugikan bisnis di masa datang.
Omset usaha dapat bertambah disebabkan setelah mengurus izin, pebisnis bisa mengakses pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun memperoleh pasar baru melalui tender yang sudah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pebisnis juga bisa mengakses pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis expor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Tapi jika Pebisnis tidak memiliki izin usaha Angkutan Jalan Rel Jarak Jauh Untuk Penumpang, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dikategorikan sebagai usaha ilegal. Akibatnya usaha bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.
Lalu bagaimana caranya agar usaha Angkutan Jalan Rel Jarak Jauh Untuk Penumpang dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini cara dalam menyiapkan izin usaha Angkutan Jalan Rel Jarak Jauh Untuk Penumpang.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Angkutan Jalan Rel Jarak Jauh Untuk Penumpang
Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Angkutan Jalan Rel Jarak Jauh Untuk Penumpang menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki oleh seluruh Pemilik usaha karena difungsikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang wajib diurus oleh Pengusaha Angkutan Jalan Rel Jarak Jauh Untuk Penumpang adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI sesuai jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Angkutan Jalan Rel Jarak Jauh Untuk Penumpang
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk mempermudah Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Masing-masing Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Angkutan Jalan Rel Jarak Jauh Untuk Penumpang kodenya adalah 49110.
Usaha di Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang antarkota dengan kereta api. Termasuk pengoperasian kereta tidur atau kereta makan sebagai operasi yang terpadu dari perusahaan kereta api. Kelompok ini tidak mencakup angkutan kereta untuk penumpang perkotaan, lihat subgolongan 4941
Dalam pemilihan kode KBLI 49110 perlu diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 49110, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Angkutan Jalan Rel Jarak Jauh Untuk Penumpang
Pebisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Tapi jika menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih kredibel karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara penghasilan pebisnis dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang beroperasi.
Tapi kalau pengusaha memutuskan menjalankan bisnis memakai atas nama pribadi, maka pembukuan keuangan, pajak, serta perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab seutuhnya ada pada owner usaha.
Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang perlu dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai domisili bisnis atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen saat mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mengajukan NPWP Badan Usaha mesti mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Angkutan Jalan Rel Jarak Jauh Untuk Penumpang
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, pengusaha sudah dapat mendaftarkan permohonan surat izin operasional, izin komersial, serta izin lainnya sesuai resiko kategori bisnis yang beroperasi.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital pada aplikasi Online Single Submission. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak mengajukan NIB, pengusaha harus melakukan pendaftaran pada halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Mendaftar melalui sistem OSS;
- Memilih jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMKM, maupun non-perorangan;
- Melengkapi data-data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Memeriksa form dan rangkuman NIB;
- Mendownload NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Jalan Rel Jarak Jauh Untuk Penumpang
Sesudah NIB diperoleh, baik itu usaha , ataupun besar pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Sedangkan bila risiko usaha yang berjalan termasuk dalam usaha risiko menengah dan risiko tinggi, wajib memiliki izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk meninjau kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Jalan Rel Jarak Jauh Untuk Penumpang
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika bisnis memakai aplikasi daring, maka disyaratkan izin lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan dapat dijalankan di Aplikasi Online Single Submission yang prosedurnya akan disetujui oleh lembaga yang punya kewenangan.
Mau mendaftarkan izin usaha Angkutan Jalan Rel Jarak Jauh Untuk Penumpang tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha