Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Langkah Simpel Menyiapkan Izin Usaha Aktivitas Arsitektur

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Arsitektur menjadi satu dari banyaknya syarat yang harus dipersiapkan oleh pemilik usaha Aktivitas Arsitektur sehingga usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pemilik usaha terlalu memikirkan mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Aktivitas Arsitektur.

Sementara itu kalau usaha telah mendapat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan menaikkan jumlah profit sampai terlepas dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Penghasilan bisnis dapat meningkat disebabkan setelah mendapat izin, pemilik usaha dapat akses pasar yang lebih banyak. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lain, maupun dapat pelanggan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pebisnis juga dapat merambah pasar internasional, menjalankan usaha export import, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Akan tetapi kalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Aktivitas Arsitektur, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa saja dikategorikan sebagai usaha ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.

Jadi bagaimana caranya biar bisnis Aktivitas Arsitektur dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini mekanisme dalam memiliki izin usaha Aktivitas Arsitektur.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melakukan Usaha Aktivitas Arsitektur

Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Aktivitas Arsitektur lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus oleh setiap Pebisnis karna digunakan sebagai identitas dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang harus digunakan oleh Pemilik bisnis Aktivitas Arsitektur adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI sesuai kategori barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Aktivitas Arsitektur

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk memudahkan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Semua Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Arsitektur adalah 71101.

Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti jasa arsitektur perancangan gedung dan drafting, jasa arsitektur perencanaan perkotaan dan arsitektur landscape, jasa arsitektur pemugaran bangunan bersejarah, termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan

Saat menentukan kode KBLI 71101 perlu mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 71101, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Aktivitas Arsitektur

Pebisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Namun, kalau menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank memakai identitas badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta jadi semakin transparan antara omset pribadi dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis usaha yang akan berjalan.

Namun jika owner usaha memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, dan perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Laporan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan sepenuhnya ada pada pemilik bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dibayar oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik bisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak di kota sesuai alamat usaha atau lewat daring di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat untuk mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftarkan NPWP Badan musti menyertakan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Aktivitas Arsitektur

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis dapat meneruskan pendaftaran izin operasional, surat izin komersial, maupun perizinan lainnya menyesuaikan resiko jenis bisnis yang dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital di situs Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak mengajukan NIB, pengusaha bisa membuat akun di halaman OSS dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Log-in melalui situs OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMK, maupun non perorangan;
  • Mengisi data-data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • mengecek form serta preview NIB;
  • Mencetak File NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Arsitektur

Setelah NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi pertimbangan apakah owner bisnis perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk izin operasional maupun izin komersial. Tetapi jika risiko bisnis yang akan dijalankan termasuk dalam usaha resiko menengah atau resiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang  kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah taat dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Arsitektur

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha menggunakan media daring, maka akan diwajibkan izin lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Permohonan izin tambahan bisa dilaksanakan memakai Situs Online Single Submission yang nantinya akan diputuskan oleh dinas yang punya kewenangan.

Ingin mendaftarkan izin usaha Aktivitas Arsitektur tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha