Izin usaha Dana Pensiun Pemberi Kerja jadi satu dari sekian banyak syarat yang harus dimiliki oleh pebisnis Dana Pensiun Pemberi Kerja agar bisnis dapat sah secara hukum. Kadang-kadang pemilik bisnis cuma mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Dana Pensiun Pemberi Kerja.
Sedangkan jika usaha telah membuat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari memperbanyak jumlah pangsa pasar sampai terbebas dari beberapa hal yang merugikan bisnis di masa datang.
Pendapatan usaha bisa bertambah karna setelah mengurus izin, pengusaha dapat memperoleh pelanggan yang luas. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun memperoleh kesempatan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mendapat akses pasar luar negeri, menjalankan bisnis ekspor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Tapi jikalau Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Dana Pensiun Pemberi Kerja, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa dianggap sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Resikonya bisnis dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Jadi apa yang harus disiapkan supaya bisnis Dana Pensiun Pemberi Kerja bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini cara dalam mengurus izin usaha Dana Pensiun Pemberi Kerja.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melakukan Usaha Dana Pensiun Pemberi Kerja
Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Dana Pensiun Pemberi Kerja melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki oleh seluruh Pebisnis karna dijadikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang harus digunakan oleh Pemilik usaha Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Dana Pensiun Pemberi Kerja
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Semua Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Dana Pensiun Pemberi Kerja kodenya adalah 65301.
Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini merupakan dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja untuk sebagian atau seluruh karyawannya. Termasuk dalam kelompok ini usaha mengumpulkan dan menginvestasikan dana untuk keperluan pembayaran sejumlah uang pada masa pensiun. Pendanaan dan administrasi jaminan sosial wajib yang diselenggarakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat/umum dimasukkan dalam kelompok 84300
Saat menentukan kode KBLI 65301 harus diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 65301, izin usaha tidak bisa diurus.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Dana Pensiun Pemberi Kerja
Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai kelebihan dan kerugian tersendiri.
Tapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih kredibel karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara omset pribadi dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori bisnis yang berjalan.
Akan tetapi kalau pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai identitas pribadi, maka laporan transaksi, NPWP, serta izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak 100% ada pada pebisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pengusaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak di kota sesuai tempat tinggal usaha atau lewat digital di situs www.pajak.go.id
Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha wajib mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Dana Pensiun Pemberi Kerja
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pengusaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memiliki NIB, owner usaha sudah dapat mengajukan perizinan operasional, perizinan komersial, serta izin lain menyesuaikan resiko kategori usaha yang beroperasi.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online lewat situs Online Single Submission. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Untuk memperoleh NIB, pengusaha wajib melakukan registrasi di laman OSS dahulu. Berikut ini tahapannya:
- Mendaftar melalui situs OSS;
- Pilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan UMK, maupun non perorangan;
- Mengisi data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Cek data-data dan preview NIB;
- Mendownload NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Dana Pensiun Pemberi Kerja
Ketika NIB muncul, baik itu usaha , ataupun besar pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi tolak ukur apakah pengusaha perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.
Jika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB bisa difungsikan untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang berjalan dikategorikan bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Dana Pensiun Pemberi Kerja
Perizinan lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau usaha dijalankan menggunakan media online, maka akan disyaratkan perizinan tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Permohonan izin tambahan dapat dilakukan memakai Situs Lembaha OSS yang langkahnya akan disetujui oleh pihak yang punya kewenangan.
Mau mendaftarkan izin usaha Dana Pensiun Pemberi Kerja tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha