Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Langkah Simpel Mendapatkan Izin Usaha Pemilihan Benih Tanaman Untuk Pengembangbiakan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pemilihan Benih Tanaman Untuk Pengembangbiakan adalah satu dari sekian banyak dokumen yang penting dimiliki oleh pemilik usaha Pemilihan Benih Tanaman Untuk Pengembangbiakan agar bisnis dapat sah secara hukum. Kadang-kadang pemilik usaha terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Pemilihan Benih Tanaman Untuk Pengembangbiakan.

Padahal jika bisnis sudah memperoleh izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari membesarkan banyaknya penghasilan bahkan terhindar dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.

Pendapatan bisnis bisa bertambah karna setelah mengurus izin, pengusaha bisa akses pelanggan yang lebih banyak. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lainnya, atau memperoleh peluang baru lewat tender yang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat merambah pasar negara lain, menjalankan kegiatan expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tapi kalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Pemilihan Benih Tanaman Untuk Pengembangbiakan, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan akan dikategorikan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya usaha dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberi penalti baik denda maupun penjara.

Terus bagaimana caranya agar usaha Pemilihan Benih Tanaman Untuk Pengembangbiakan bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam mendapat izin usaha Pemilihan Benih Tanaman Untuk Pengembangbiakan.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melakukan Usaha Pemilihan Benih Tanaman Untuk Pengembangbiakan

Sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Pemilihan Benih Tanaman Untuk Pengembangbiakan menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus oleh seluruh Pebisnis karna fungsinya sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang perlu digunakan oleh Pebisnis Pemilihan Benih Tanaman Untuk Pengembangbiakan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Pemilihan Benih Tanaman Untuk Pengembangbiakan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Pemilihan Benih Tanaman Untuk Pengembangbiakan kodenya adalah 01640.

Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup semua kegiatan pasca panen yang ditujukan untuk meningkatkan perkembangan kualitas benih melalui pemilahan material non benih, benih berukuran terlalu kecil, benih yang rusak secara mekanik atau kerusakan benih karena serangga dan benih yang belum matang, dan juga menjaga kelembaban benih ke kondisi aman untuk penyimpan benih. Kegiatan ini mencakup pengeringan, pembersihan, sortasi dan lainnya sampai benih dipasarkan. Pemeliharaan benih yang telah dimodifikasi juga termasuk di sini.

Ketika memasukkan kode KBLI 01640 perlu mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 01640, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Pemilihan Benih Tanaman Untuk Pengembangbiakan

Pemilik bisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih terpercaya karena usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta menjadi lebih transparan antara penghasilan pribadi dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang usaha yang berjalan.

Akan tetapi kalau pebisnis memilih menjalankan bisnis memakai nama perseorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak seutuhnya ada pada pengusaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang perlu dibayar oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti pebisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai lokasi bisnis atau lewat digital di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan untuk membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mengajukan NPWP Badan Usaha mesti melampirkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Pemilihan Benih Tanaman Untuk Pengembangbiakan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pengusaha sudah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, pebisnis sudah dapat mengajukan perizinan operasional, dokumen izin komersial, serta perizinan lain sesuai resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital lewat sistem Online Single Submission. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner usaha perlu registrasi pada laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Daftar pada aplikasi OSS;
  • Pilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMKM, maupun non perorangan;
  • Memasukkan formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Mengecek kembali form dan preview NIB;
  • Mencetak Surat NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pemilihan Benih Tanaman Untuk Pengembangbiakan

Ketika NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Tetapi jika risiko usaha yang dijalankan merupakan bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan memiliki izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang  kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pemilihan Benih Tanaman Untuk Pengembangbiakan

Izin lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau usaha menggunakan platform digital, maka akan diperlukan izin tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Izin tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dijalankan di Situs OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Mau mendaftarkan izin usaha Pemilihan Benih Tanaman Untuk Pengembangbiakan tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha