Izin usaha Jasa Inspeksi Periodik adalah salah satu surat yang perlu diurus oleh pengusaha Jasa Inspeksi Periodik agar usaha bisa berjalan resmi. Terkadang pemilik bisnis hanya memikirkan mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Jasa Inspeksi Periodik.
Sementara itu jika bisnis telah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari memperbanyak jumlah laba bahkan lolos dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Profit bisnis dapat bertambah karna setelah mendapat izin, pemilik usaha bisa mengakses pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lainnya, maupun mendapatkan pelanggan baru melalui tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis ekspor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Tapi jikalau Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Jasa Inspeksi Periodik, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa digolongkan sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberi penalti baik denda maupun penjara.
Lantas apa yang harus dilakukan biar bisnis Jasa Inspeksi Periodik dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut prosedur dalam memperoleh izin usaha Jasa Inspeksi Periodik.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Melakukan Usaha Jasa Inspeksi Periodik
Sekarang pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Jasa Inspeksi Periodik melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan bagi seluruh Pemilik usaha karena fungsinya sebagai bukti dari Pengusaha.
Legalitas lain yang wajib dimiliki oleh Pebisnis Jasa Inspeksi Periodik adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Jasa Inspeksi Periodik
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Seluruh Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Jasa Inspeksi Periodik kodenya adalah 71203.
Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup kegiatan pemeriksaan suatu desain produk, produk, jasa dan proses. Kegiatan yang tercakup dalam kegiatan ini misalnya pemeriksaan, peralatan tekan, pre-shipment, proses produksi, pemeliharaan atau perawatan, pemeriksaan periodik mengenai kemananan jalannya kendaraan bermotor. Tidak termasuk jasa inspeksi bangunan atau gedung (71100).
Saat memilih kode KBLI 71203 perlu mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 71203, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Jasa Inspeksi Periodik
Pebisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.
Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih kredibel karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan harta jadi semakin transparan antara omset pribadi dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.
Akan tetapi kalau owner memutuskan menjalankan usaha menggunakan nama pribadi, maka laporan transaksi, pajak, dan perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner. Aturan pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab seutuhnya berada pada pengusaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang mesti dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pebisnis sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai domisili usaha atau lewat daring di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mengajukan NPWP Badan Usaha perlu menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Jasa Inspeksi Periodik
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha telah terdaftar resmi di BKPM. Kalau sudah mempunyai NIB, owner usaha bisa mengajukan pendaftaran dokumen izin operasional, izin komersial, serta izin lain bergantung resiko jenis bisnis yang berjalan.
Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring di sistem OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika mau mendapatkan NIB, pengusaha bisa melakukan pendaftaran di laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Daftar melalui website OSS;
- Pilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan menggunakan UMK, atau non perseorangan;
- Mengisi data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- mengecek data serta preview NIB;
- Cetak File NIB.
Mengurus Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Jasa Inspeksi Periodik
Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, maupun besar pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya NIB berguna untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Sedangkan bila resiko bisnis yang akan dijalankan termasuk dalam usaha risiko menengah atau risiko tinggi, diharuskan mempunyai izin tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Jasa Inspeksi Periodik
Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau usaha dipasarkan melalui platform daring, maka akan diwajibkan izin tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pemenuhan perizinan tambahan dapat dilaksanakan memakai Situs Lembaha OSS yang nantinya akan disetujui oleh pihak yang punya kewenangan.
Hendak mendaftarkan izin usaha Jasa Inspeksi Periodik tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha