Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Langkah Simpel Memperoleh Izin Usaha Industri Pengawetan Kulit

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pengawetan Kulit merupakan satu dari banyaknya dokumen yang harus diurus oleh pemilik bisnis Industri Pengawetan Kulit sehingga usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Kadang-kadang pemilik bisnis fokus mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Industri Pengawetan Kulit.

Sedangkan kalau bisnis telah mendapatkan izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menaikkan banyaknya penghasilan bahkan terbebas dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di masa datang.

Pendapatan usaha dapat meningkat disebabkan sesudah membuat izin, pemilik usaha dapat mengakses pasar yang lebih banyak. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lainnya, maupun memperoleh peluang baru melalui tender yang telah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pengusaha dapat juga mengembangkan usaha ke pasar negara lain, melakukan kegiatan export import, atau membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Namun jika Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Industri Pengawetan Kulit, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan akan dikategorikan sebagai bisnis yang ilegal. Resikonya bisnis bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi penalti baik perdata maupun pidana.

Lantas apa yang harus disiapkan agar bisnis Industri Pengawetan Kulit dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini prosedur dalam mendapatkan izin usaha Industri Pengawetan Kulit.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Menjalankan Usaha Industri Pengawetan Kulit

Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Industri Pengawetan Kulit menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan oleh seluruh Pemilik bisnis karna digunakan sebagai bukti dari Pebisnis.

Dokumen lain yang harus disiapkan oleh Pemilik bisnis Industri Pengawetan Kulit adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya menyesuaikan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mendaftarkan merek dagang ke Dirjen HKI sesuai kategori barang atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Pengawetan Kulit

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Pengawetan Kulit memakai kode 15111.

Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pengawetan kulit yang berasal dari hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan dan hewan lainnya, baik yang dilakukan dengan pengeringan, penggaraman, maupun pengasaman (pikel), seperti kulit hewan besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil (domba, kambing), kulit reptil (buaya, ular, biawak), kulit ikan (ikan pari,hiu/cucut, kakap, belut) dan kulit hewan lainnya

Ketika pemilihan kode KBLI 15111 perlu diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 15111, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Pengawetan Kulit

Pebisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai kelebihan dan kerugian tersendiri.

Namun, kalau memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih dipercaya karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara owner dan usaha. Jadi, pengelolaan harta jadi lebih jelas antara kekayaan pemilik usaha dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang usaha yang dijalankan.

Perlu diketahui juga kalau pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak sepenuhnya ada pada pemilik bisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang mesti dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pengusaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak di kota sesuai alamat usaha atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id

Persyaratan saat hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan Usaha perlu mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Industri Pengawetan Kulit

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik bisnis telah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis sudah bisa mendaftarkan permohonan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lain tergantung resiko kategori usaha yang akan dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada aplikasi OSS. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika mau membuat Nomor Induk Berusaha, pebisnis perlu membuat akun di halaman Online Single Submission dahulu. Berikut tahapannya:

  • Mendaftar pada aplikasi OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMKM, maupun non-perorangan;
  • Memasukkan data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Cek kembali isian data serta review NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Pengawetan Kulit

Ketika NIB muncul, baik untuk usaha , atau non-UMK pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.

Saat usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Akan tetapi bila risiko usaha yang berjalan termasuk usaha risiko menengah dan risiko tinggi, maka diperlukan izin lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  komitmen kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sudah taat dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Pengawetan Kulit

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika bisnis dijalankan melalui aplikasi daring, maka akan diwajibkan perizinan tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan izin tambahan bisa dijalankan menggunakan Situs OSS yang nantinya akan disetujui oleh pemerintahan yang berwenang.

Hendak mendaftarkan izin usaha Industri Pengawetan Kulit tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha