Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Ternyata Seperti Ini Langkah Simpel Memiliki Izin Usaha Perdagangan Eceran Premium, Premix Dan Solar Di Toko

Izin usaha Perdagangan Eceran Premium, Premix Dan Solar Di Toko merupakan salah satu bagian surat yang harus dipersiapkan oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Premium, Premix Dan Solar Di Toko supaya usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pemilik usaha hanya memikirkan mencari omset sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Premium, Premix Dan Solar Di Toko.

Padahal jika usaha sudah membuat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan menaikkan jumlah profit bahkan terbebas dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.

Omset bisnis bisa meningkat disebabkan sesudah memperoleh izin, pemilik bisnis dapat akses pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lain, atau memperoleh peluang baru melalui tender yang telah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga merambah pasar seluruh dunia, menjalankan usaha expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Namun jika Pengusaha abai terhadap izin usaha Perdagangan Eceran Premium, Premix Dan Solar Di Toko, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dikategorikan sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya bisnis dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Lantas apa yang harus disiapkan supaya bisnis Perdagangan Eceran Premium, Premix Dan Solar Di Toko dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini tahap dalam mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Premium, Premix Dan Solar Di Toko.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Premium, Premix Dan Solar Di Toko

Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Premium, Premix Dan Solar Di Toko melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus bagi setiap Pebisnis karena difungsikan sebagai pengenal dari Pengusaha.

Dokumen lain yang harus digunakan oleh Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Premium, Premix Dan Solar Di Toko adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI sesuai kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perdagangan Eceran Premium, Premix Dan Solar Di Toko

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk acuan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Premium, Premix Dan Solar Di Toko menggunakan kode 47302.

Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus premium, premix dan solar yang dilakukan di kios/toko. Perdagangan eceran Avtur, Premium, Premix dan Solar untuk bahan bakar mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301

Dalam pemilihan kode KBLI 47302 perlu memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna jika salah  menentukan Kode KBLI 47302, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Premium, Premix Dan Solar Di Toko

Pemilik usaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih kredibel karena usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi lebih transparan antara kekayaan pemilik usaha dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan kategori bisnis yang akan dijalankan.

Sementara jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner. Aturan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan hak 100% berada pada pengusaha.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pengusaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan lewat KPP di daerah sesuai alamat bisnis atau secara digital di website www.pajak.go.id

Persyaratan untuk mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftar NPWP Badan Usaha harus melampirkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Perdagangan Eceran Premium, Premix Dan Solar Di Toko

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha telah terdaftar di BKPM. Jika sudah memperoleh NIB, owner usaha bisa meneruskan dokumen izin operasional, izin komersial, atau izin lainnya menyesuaikan resiko jenis bisnis yang berjalan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara daring lewat aplikasi OSS RBA. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha adalah identitas pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk membuat NIB, owner usaha perlu membuat akun melalui halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:

  • Log-in melalui situs OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, atau non-perorangan;
  • Melengkapi form yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Memeriksa isian data serta rangkuman NIB;
  • Mencetak Surat NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Premium, Premix Dan Solar Di Toko

Ketika NIB muncul, baik itu usaha , ataupun besar pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya bila risiko usaha yang berjalan masuk dalam usaha resiko menengah ataupun risiko tinggi, membutuhkan izin tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Premium, Premix Dan Solar Di Toko

Izin lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau usaha memakai platform online, maka diwajibkan perizinan tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Permohonan izin tambahan bisa dilaksanakan di Sistem Online Single Submission yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.

Hendak mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Premium, Premix Dan Solar Di Toko tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha