Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Langkah Mudah Memiliki Izin Usaha Industri Barang Plastik Lembaran

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Barang Plastik Lembaran jadi satu dari banyaknya dokumen yang harus dimiliki oleh pengusaha Industri Barang Plastik Lembaran supaya bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Industri Barang Plastik Lembaran.

Sementara itu jika bisnis telah mendapatkan izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari menaikkan banyaknya penghasilan bahkan terlepas dari sejumlah hal yang merugikan usaha di kemudian hari.

Penghasilan usaha bisa naik karna sesudah menyiapkan izin, pengusaha bisa akses pasar yang lebih beragam. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun dapat kesempatan baru lewat tender yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga dapat mengembangkan usaha ke pasar internasional, melakukan usaha expor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Sebaliknya jikalau Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Industri Barang Plastik Lembaran, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dianggap sebagai usaha yang tidak taat aturan. Resikonya usaha dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Jadi apa yang harus disiapkan agar usaha Industri Barang Plastik Lembaran bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah prosedur dalam mendapatkan izin usaha Industri Barang Plastik Lembaran.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Industri Barang Plastik Lembaran

Sekarang pemerintah telah mempermudah pengurusan izin  usaha Industri Barang Plastik Lembaran menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus oleh setiap Pengusaha karena difungsikan sebagai pengenal dari Pebisnis.

Dokumen lain yang harus diurus oleh Pemilik bisnis Industri Barang Plastik Lembaran adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Barang Plastik Lembaran

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk panduan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Semua Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Barang Plastik Lembaran memakai kode 22291.

Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang plastik lembaran, seperti plastik lembaran berbagai jenis PE/PP/PVC, kulit imitasi, formika, kaca plastik dan plastik lembaran lainnya. Termasuk plate plastik, lembaran plastik, balok plastik, film, foil, potongan plastik dan lain-lain (baik berperekat atau tidak)

Ketika memasukkan kode KBLI 22291 perlu diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru  memilih Kode KBLI 22291, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Industri Barang Plastik Lembaran

Pebisnis bisa menentukan hendak memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karna bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara omset pebisnis dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis bisnis yang beroperasi.

Perlu diketahui juga jika owner bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan 100% berada pada owner bisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus disampaikan oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti pebisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak di wilayah sesuai alamat bisnis atau secara daring di sistem www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau membuat NPWP Badan wajib menyerahkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Industri Barang Plastik Lembaran

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, pebisnis sudah bisa mendaftarkan perizinan operasional, izin komersial, ataupun izin lainnya menyesuaikan resiko bidang usaha yang akan dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring lewat situs OSS RBA. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner bisnis dapat melakukan registrasi melalui halaman OSS dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Log-in pada aplikasi OSS;
  • Pilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau non-perorangan;
  • Melengkapi isian data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Cek kembali formulir serta review NIB;
  • Cetak NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Barang Plastik Lembaran

Sesudah NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, maupun non-UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah owner usaha perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Sedangkan jika risiko usaha yang berjalan merupakan usaha risiko menengah atau resiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Barang Plastik Lembaran

Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau bisnis dijalankan melalui aplikasi digital, maka akan dibutuhkan perizinan tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pendaftaran izin tambahan dapat dilakukan menggunakan Platform Online Single Submission yang nantinya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.

Mau mengajukan izin usaha Industri Barang Plastik Lembaran tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha