Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Langkah Mudah Membuat Izin Usaha Penangkaran Burung

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Penangkaran Burung jadi satu dari sekian banyak dokumen yang penting dimiliki oleh pemilik usaha Penangkaran Burung agar usaha dapat jberjalan lancar. Ada kalanya pengusaha hanya mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Penangkaran Burung.

Padahal kalau usaha sudah membuat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan membesarkan jumlah pangsa pasar bahkan lolos dari sejumlah hal yang merugikan bisnis di masa datang.

Omset bisnis dapat naik disebabkan sesudah memiliki izin, pengusaha dapat mendapatkan pasar yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun mendapatkan peluang baru lewat pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga bisa mendapat akses pasar luar negeri, melakukan usaha expor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Tapi kalau Pebisnis enggan memiliki izin usaha Penangkaran Burung, ada banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa dimasukkan sebagai bisnis yang tidak sah. Akibatnya bisnis bisa diberi tuntutan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Terus bagaimana caranya biar usaha Penangkaran Burung bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut prosedur dalam mendapat izin usaha Penangkaran Burung.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melakukan Usaha Penangkaran Burung

Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Penangkaran Burung melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh oleh setiap Pengusaha karena fungsinya sebagai pengenal dari Pengusaha.

Legalitas lain yang perlu dimiliki oleh Pengusaha Penangkaran Burung adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai resiko serta bidang usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Penangkaran Burung

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk mempermudah Pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Semua Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Penangkaran Burung adalah 01724.

Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha penagkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian burung, seperti kakatua, cendrawasih, rangkong, dan burung lainnya

Saat memilih kode KBLI 01724 perlu memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 01724, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Penangkaran Burung

Pengusaha bisa memilih hendak memakai badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, kalau memutuskan memilih badan usaha, bisnis akan lebih dipercaya karena bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara penghasilan pengusaha dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan bidang usaha yang dijalankan.

Sebagai informasi kalau pengusaha memilih menjalankan usaha memakai atas nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan 100% berada pada pemilik bisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti owner bisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai domisili bisnis atau lewat digital di situs www.pajak.go.id

Dokumen saat mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau membuat NPWP Badan Usaha perlu menyertakan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Penangkaran Burung

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik usaha sudah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, owner bisnis sudah bisa meneruskan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lainnya tergantung resiko kategori bisnis yang dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring pada sistem OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB adalah data pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner usaha bisa membuat akun melalui halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:

  • Mendaftar melalui aplikasi OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non Mikro Kecil, atau badan usaha;
  • Mengisi data-data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Mengecek kembali form serta review NIB;
  • Unduh NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Penangkaran Burung

Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk izin operasional ataupun izin komersial. Sedangkan jika risiko usaha yang akan dijalankan adalah usaha risiko menengah dan resiko tinggi, membutuhkan perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur  kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Penangkaran Burung

Perizinan lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika usaha menggunakan media daring, maka akan diwajibkan izin lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Permohonan izin tambahan dapat dijalankan lewat Aplikasi Lembaha OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh dinas yang berwenang.

Hendak mendaftarkan izin usaha Penangkaran Burung tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha